Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Naskah UU Ciptaker Bermasalah, Kinerja Setneg Jadi Sorotan

Medcom • 04 November 2020 21:30
Jakarta: Kinerja Sekretaris Negara (Setneg) dan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menjadi sorotan pasca ditekennya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebab, masih ada kekeliruan di naskah UU tersebut.
 
Kekeliruan itu menuai protes dari berbagai kalangan, seperti serikat buruh, pemuka agama hingga mahasiswa.
 
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (Puskappi) Maizal Alfian mengatakan, UU Ciptaker sudah bermasalah sejak awal disusun. Selain banyaknya versi draf UU Cipta Kerja yang beredar, ternyata terdapat kesalahan ketik yang berdampak tidak bisa dijalankannya UU tersebut.

"Kami menilai Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekjen DPR Indra Iskandar adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas masalah itu. Presiden Jokowi harus mengevaluasi kinerja Pratikno yang membuat kegaduhan publik," kata Maizal, Rabu, 4 November 2020.
 
Maizal menyarankan Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal yang salah bisa dijalankan.
 
Maizal mengatakan, Pratikno tidak teliti dan seharusnya membaca secara detail seluruh isi naskah undang-undang sebelum diserahkan ke Presiden Jokowi. “Jika Pratikno teliti, naskah bisa dibahas dan diperbaiki. Pertanyaannya, Pratikno baca semua naskah itu atau tidak? Sebuah kesalahan besar jika dia langsung menyerahkan naskah ke Presiden tanpa dibaca,” ujarnya.
 
Seperti diketahui, ditemukan kesalahan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 6 berbunyi ‘Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a’.
 
Masalahnya, tidak ada pasal 5 ayat (1) huruf a. Hanya ada pasal 5, yang berbunyi ‘Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait’.
 
Istana Kepresidenan mengakui ada kesalahan ketik dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Jokowi. Pratikno mengeklaim kesalahan ketik tidak memengaruhi substansi. Kekeliruan ini menjadi catatan bagi Kementerian Sekretariat Negara untuk menyempurnakan kualitas naskah aturan yang hendak diundangkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan