Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Foto: MI
Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Foto: MI

Yusril Nilai Putusan PN Jakpus Keliru, Ini Penjelasannya

Anggi Tondi Martaon • 02 Maret 2023 23:13
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dinilai mengeluarkan putusan keliru terkait perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan seharusnya hanya memerintahkan verifikasi ulang, bukan menunda proses penyelenggaraan Pemilu 2024 secara keseluruhan.
 
"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu 2024," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret 2023.
 
Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang itu menjelaskan perkara gugatan Prima masuk kategori perdata. Yakni, gugatan perbuatan melawan hukum biasa.

Pada gugatan tersebut, sengketa yang terjadi adalah antara Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat. Putusan yang dikeluarkan semestinya hanya mengikat pihak yang bersengketa saja.
 
"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," ungkap dia.
 

Baca: Respons Putusan PN Jakpus, Ketua KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus


Kondisi berbeda terkait gugatan aturan perundang-undangan yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang.
 
"Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu," sebut dia.
 
Selain itu, dia menyampaikan gugatan sengketa pemilu bukan ranah PN. Tapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN. 
 
"Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan