Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Foto: Tangkapan layar.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Foto: Tangkapan layar.

Jawab Lagi Gertakan Mahfud, Arteria: Saya Tidak Takut

Imanuel R Matatula • 30 Maret 2023 14:20
Jakarta: Anggota Komisi III Arteria Dahlan merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Arteria menegaskan tidak takut siapa-siapa, dan menyatakan siap jika harus kehilangan jabatannya.
 
"Enggak ada Pak di dunia ini yang saya takuti kecuali Allah. Prof juga ajarin saya enggak pernah takut. Kalau hari ini hari terakhir saya Pak, saya siap. Saya mewakafkan diri kepada rakyat Pak, enggak apa-apa," kata Arteria di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
 
Arteria mengaku kaget karena dibilang menggertak Mahfud. Arteria mengeklaim tidak pernah mengomentari Mahfud.

"Tapi mohon maaf, (Mahfud) alergi dikritik malah nyerang personal, saya kaget, tidak pernah mengomentari Bapak, saya diserang, saya diancam, saya dibilang menggertak," ucap Arteria.
 
Arteria menilai tanggapan Mahfud soal dirinya bernada ancaman. Arteria mengatakan tidak takut bila pernyataannya berujung pada pemecatan sebagai anggota DPR.
 
"Saya tidak takut kehilangan jabatan, dan saya tidak bisa diancam-ancam. Kalau pun hari ini nanti setelah Ibu pimpinan saya (Megawati) mengatakan Arteria berhenti, ya saya berhenti Prof," tutur Arteria.
 
Baca: Mahfud MD: Sri Mulyani Menkeu Terbaik, Tapi...

Tanggapan Mahfud Terkait Pernyataan Arteria Dahlan

Mahfud MD menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan terkait laporan lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan kepada Mahfud. Mahfud mengatakan Arteria bisa dijerat hukum jika menghalang-halangi pengungkapan kasus.
 
Sedangkan menurut Arteria, tidak seharusnya laporan PPATK yang sifatnya rahasia diumumkan ke publik, dan ada ancaman empat tahun penjara jika membocorkan. Arteria merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 
 
"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum," ujar Mahfud 
 
Sebagai Menko Polhukam, Mahfud mengatakan memiliki hak untuk mengumumkan suatu informasi ke publik. Hal tersebut sudah sering, sehingga dia mempertanyakan mengapa persoalan ini baru menjadi ramai.
 
"Saya umumkan dan Saudara diam saja. Kita yang umumkan kasus Indosurya yang sampai sekarang bebas di pengadilan, kita tangkap lagi, karena kasusnya banyak itu kan PPATK, kok  baru ribut soal ini," tambah Mahfud.
 
Mahfud mengatakan tak ada pihak yang boleh menghalangi pengungkapan polemik transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Sebab, ada ancaman pidana karena masuk kategori menghalangi penegakan hukum.
 
Kasus serupa pernah terjadi, Mahfud memberikan contoh ketika pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi berusaha menghalangi penegakan hukum. Mahkamah Agung (MA) lantas memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari 7 tahun.
 
"Dia melaporkan sembarangan orang. Menghalang-halangi penyidikan, menghalangi penegakan hukum, lalu tangkap. Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama," ungkap Mahfud.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan