"Saya katakan kalau ada bagi-bagi amplop, bagi-bagi sembako, jelas melanggar (aturan)," kata Guru Besar Hukum Ketatanegaraan Refly Harun dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Main 'Presiden-presidenan' ala Ganjar," Minggu, 2 Juli 2023.
Refly memahami ada anggapan praktik itu lumrah karena bacapres belum resmi berkompetisi. Pandangan itu dinilai keliru.
"Walau belum calon, tapi yang membagikan kan kader-kader partai. Kita tahu partai politik sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu," ujar dia.
Baca juga: Pakar: Ganjar Tak Punya Legal Standing Telepon Heru |
Refly mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih cermat ihwal fenomena tersebut. Sebab, ada kaitan terselubung antara bagi-bagi sembako dan amplop dari partai ke masyarakat.
"Apa tidak ada hubungan dengan coat tail effect? Ada dong. Sembako kadang memakai warna dan logo partai," papar dia.
Refly ingin Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil. Seluruh upaya untuk mewujudkan cita-cita itu mesti dimasifkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id