Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam Crosscheck Metrotvnews.com.
Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam Crosscheck Metrotvnews.com.

Bacapres Bagi-bagi Sembako dan Amplop Dinilai Melanggar Aturan

Theofilus Ifan Sucipto • 02 Juli 2023 11:38
Jakarta: Bakal calon presiden (bacapres) diharapkan berkampanye dengan sehat. Jangan sampai ada upaya terselubung dengan membagikan amplop atau sembako kepada calon pemilih.
 
"Saya katakan kalau ada bagi-bagi amplop, bagi-bagi sembako, jelas melanggar (aturan)," kata Guru Besar Hukum Ketatanegaraan Refly Harun dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Main 'Presiden-presidenan' ala Ganjar," Minggu, 2 Juli 2023.
 
Refly memahami ada anggapan praktik itu lumrah karena bacapres belum resmi berkompetisi. Pandangan itu dinilai keliru.

"Walau belum calon, tapi yang membagikan kan kader-kader partai. Kita tahu partai politik sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu," ujar dia.
 
Baca juga: Pakar: Ganjar Tak Punya Legal Standing Telepon Heru

Refly mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih cermat ihwal fenomena tersebut. Sebab, ada kaitan terselubung antara bagi-bagi sembako dan amplop dari partai ke masyarakat.
 
"Apa tidak ada hubungan dengan coat tail effect? Ada dong. Sembako kadang memakai warna dan logo partai," papar dia.
 
Refly ingin Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil. Seluruh upaya untuk mewujudkan cita-cita itu mesti dimasifkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan