Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI Perjuangan berbeda sikap terkait usulan penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Perdebatan tersebut berlangsung saat rapat paripurna DPR.
Awalnya, anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi meminta RUU HIP dihentikan. Dia menilai banyak pihak menolak keberadaan rancangan aturan tersebut, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul 'Ulama (PBNU), dan Muhammadiyah.
"Lantas kita mau apa lagi? Jangan sampai publik melihat bahwa kita di sini tidak mewakili suara mereka," kata Aboe Bakar saat menginterupsi rapat paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
Anggota Komisi III itu menyebutkan DPR harus sensitif dengan aspirasi masyarakat. Dia menilai hal ini diperlukan mengingat pemerintah juga sudah mengambil sikap menunda pembahasan RUU HIP.
"Alangkah lebih baik jika kita batalkan saja rancangan undang-undang ini. Kita sampaikan kepada publik bahwa RUU ini akan di-drop. Tentu ini akan buat masyarakat tenang adem nyaman dan aman," ujar dia.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima tak sependapat dengan usulan tersebut. Dia menilai DPR tetap harus menghormati proses yang sudah berjalan.
Wakil Ketua Komisi VI itu menyebutkan awalnya masing-masing kelompok fraksi (poksi) sudah menyampaikan pandangan terhadap RUU HIP di Badan Legislasi (Baleg). Kemudian, Baleg sepakat membawa RUU HIP ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.
"Saya ikut hadir di sini juga tidak ada yang memberikan catatan-catatan," kata Aria.
Dia pun mengkritisi sikap fraksi yang menolak pembahasan RUU HIP. Mereka dianggap lepas tangan setelah rancangan aturan ini menuai protes masyarakat.
"Saya sangat sayangkan jangan begitu kalau itu sudah inisiatif DPR," ketus dia.
Dia meminta pimpinan DPR tidak langsung menghentikan proses pembahasan. Setidaknya, DPR mengundang pihak yang menolak dan mendengarkan aspirasi mereka.
Baca: Penundaan RUU HIP Dinilai Akan Menunda Konflik
"Undang semua yang keberatan dalam RDP (rapat dengar pendapat) oleh panja (panitia kerja) atau pansus (panitia khusus) yang akan dibentuk. Saya sepakat dengan Pak Aboe untuk dengar masukan yang ada," ujar dia.
Menyikapi perbedaan pendapat tersebut, pimpinan rapat paripurna DPR Azis Syamsudin mengatakan nasib pembahasan RUU HIP ditentukan sesuai tata tertib (tatib). Pimpinan DPR sepakat mengembalikan RUU HIP ke Baleg untuk diharmonisasi.
Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI Perjuangan berbeda sikap terkait usulan penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Perdebatan tersebut berlangsung saat rapat paripurna DPR.
Awalnya, anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi meminta RUU HIP dihentikan. Dia menilai banyak pihak menolak keberadaan rancangan aturan tersebut, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul 'Ulama (PBNU), dan Muhammadiyah.
"Lantas kita mau apa lagi? Jangan sampai publik melihat bahwa kita di sini tidak mewakili suara mereka," kata Aboe Bakar saat menginterupsi rapat paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
Anggota Komisi III itu menyebutkan DPR harus sensitif dengan aspirasi masyarakat. Dia menilai hal ini diperlukan mengingat pemerintah juga sudah mengambil sikap menunda pembahasan RUU HIP.
"Alangkah lebih baik jika kita batalkan saja rancangan undang-undang ini. Kita sampaikan kepada publik bahwa RUU ini akan di
-drop. Tentu ini akan buat masyarakat tenang adem nyaman dan aman," ujar dia.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima tak sependapat dengan usulan tersebut. Dia menilai DPR tetap harus menghormati proses yang sudah berjalan.
Wakil Ketua Komisi VI itu menyebutkan awalnya masing-masing kelompok fraksi (poksi) sudah menyampaikan pandangan terhadap RUU HIP di Badan Legislasi (Baleg). Kemudian, Baleg sepakat membawa RUU HIP ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.
"Saya ikut hadir di sini juga tidak ada yang memberikan catatan-catatan," kata Aria.
Dia pun mengkritisi sikap fraksi yang menolak pembahasan RUU HIP. Mereka dianggap lepas tangan setelah rancangan aturan ini menuai protes masyarakat.
"Saya sangat sayangkan jangan begitu kalau itu sudah inisiatif DPR," ketus dia.
Dia meminta pimpinan DPR tidak langsung menghentikan proses pembahasan. Setidaknya, DPR mengundang pihak yang menolak dan mendengarkan aspirasi mereka.
Baca:
Penundaan RUU HIP Dinilai Akan Menunda Konflik
"Undang semua yang keberatan dalam RDP (rapat dengar pendapat) oleh panja (panitia kerja) atau pansus (panitia khusus) yang akan dibentuk. Saya sepakat dengan Pak Aboe untuk dengar masukan yang ada," ujar dia.
Menyikapi perbedaan pendapat tersebut, pimpinan rapat paripurna DPR Azis Syamsudin mengatakan nasib pembahasan RUU HIP ditentukan sesuai tata tertib (tatib). Pimpinan DPR sepakat mengembalikan RUU HIP ke Baleg untuk diharmonisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)