Ilustrasi peretasan. Medcom.id
Ilustrasi peretasan. Medcom.id

RUU Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Siber Mesti Beriringan

Anggi Tondi Martaon • 21 Juni 2020 10:14
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) mesi dilakukan beriringan. Kedua RUU saling menopang melindungi keamanan siber Indonesia.
 
“Data pribadi yang lazim dikumpulkan oleh berbagai layanan menjadi semakin rentan kalau sistem pelindungannya tidak dibangun dengan baik," kata anggota Komisi I DPR Willy Aditya di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2020.
 
Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengungkapkan sektor siber Indonesia rawan mengalami peretasan. Salah satunya data pribadi pengguna internet.

Data pribadi masyarakat sempat bocor beberapa waktu lalu. Teranyar, data 230 ribu pasien virus korona Indonesia dilaporkan bocor dan diperjualbelikan di situs RaidForums.
 
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR itu menyebut kebocoran data yang dikumpulkan lembaga negara atau swasta di dalam negeri harus dilihat dari dua sisi. Yakni, kelemahahan sistem keamanan dan perkembangan kejahatan siber.
 
Dia mendesak sistem pengamanan siber Indonesia diperkuat. Willy menyebut selain lewat undang-undang penguatan juga melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
 
Willy mengakui gerak BSSN masih terbatas. Sebab, anggaran badan baru itu terbatas.
 
"Karena itu DPR dan pemerintah harus memberikan penguatan terhadap badan ini," ujar dia.
 
(Baca: Masyarakat Dianggap Belum Menyadari Pentingnya Data Pribadi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan