Menkominfo Jhonny G Plate. Medcom.id/Nur Azizah
Menkominfo Jhonny G Plate. Medcom.id/Nur Azizah

RUU PDP Jamin Keamanan Publik Berinternet

Theofilus Ifan Sucipto • 02 September 2020 08:11
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai menjamin keamanan publik dalam berinternet. RUU tersebut juga akan memperkuat hubungan dengan negara tetangga.
 
“(RUU ini) wujud kehadiran negara dalam menjamin rasa aman publik dalam penggunaan beragam platform aplikasi internet,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2020.
 
Johnny mengatakan RUU PDP mendesak untuk segera disahkan. Payung hukum diperlukan mendukung pemrosesan data antarnegara di tingkat Asia Tenggara maupun global.

Menurut Johnny, negara-negara tetangga mensyaratkan adanya perlindungan data pribadi. “Sehingga tidak terbatas pada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia,” tegas politikus Partai NasDem itu.
 
Baca: DPR Diminta Tancap Gas Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi
 
Selain itu, kata Johnny, peretasan dan serangan siber kian masif. Penggunaan data pribadi masyarakat juga kerap dipakai tanpa izin.
 
“Ini semua memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan