Jakarta: Pengelolaan 74.500 desa di Indonesia dianggap belum maksimal karena masih kalah dari kota yang gemerlap. Pemerintah didorong memaksimalkan pengelolaan desa demi pembangunan yang berkeadilan.
"Bagaimanapun, desa lebih dahulu ada ketimbang negara. Sebagai sebuah pilar kehidupan, mestinya mendapat perhatian lebih. Bukan sebaliknya," kata Ketua Panitia Nasional Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Karyono Wibowo, melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 April 2021.
Menurut Karyono, ada sederet regulasi mengatur hubungan desa dengan negara sejak 1945. Namun, ada aspek dalam aturan yang belum dimutakhirkan sehingga tak sesuai dengan perkembangan zaman.
"Misalnya, menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan. Desa tak bisa ditinggalkan dalam memajukan negara," kata Karyono.
Baca: Benderang di Ujung Liran
Pihaknya mengadakan webinar bertema 'Membangun Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Desa Dengan Semangat Gotong Royong' untuk mengupas tuntas masalah tersebut pada hari ini, 9 April 2021. Karyoto mengatakan webinar tersebut merupakan rangkaian kegiatan menuju kongres yang akan berlangsung di Bandung 19-21 Juni 2021.
Koordinator webinar Yosef Dapa Bili menyebut pembenahan desa bersifat melengkapi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga, strategi pembangunan desa secara nasional lebih holistis.
“UU Desa menegaskan pengakuan dan kepercayaan negara kepada desa dan desa adat untuk berproses secara mandiri dalam bingkai NKRI,” ujar Yosef.
Webinar bakal menghadirkan Ketua Umum DPP PA GMNI Ahmad Basarah, Ketua Bidang Riset DPP PA GMNI Eva Sundari, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid. Diskusi ini bakal membahas beragam persoalan dan potensi yang dapat digali dari perbaikan tata kelola desa.
Jakarta: Pengelolaan 74.500 desa di Indonesia dianggap belum maksimal karena masih kalah dari kota yang gemerlap. Pemerintah didorong memaksimalkan pengelolaan
desa demi pembangunan yang berkeadilan.
"Bagaimanapun, desa lebih dahulu ada ketimbang negara. Sebagai sebuah pilar kehidupan, mestinya mendapat perhatian lebih. Bukan sebaliknya," kata Ketua Panitia Nasional Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Karyono Wibowo, melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 April 2021.
Menurut Karyono, ada sederet regulasi mengatur hubungan desa dengan negara sejak 1945. Namun, ada aspek dalam aturan yang belum dimutakhirkan sehingga tak sesuai dengan perkembangan zaman.
"Misalnya, menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan. Desa tak bisa ditinggalkan dalam memajukan negara," kata Karyono.
Baca:
Benderang di Ujung Liran
Pihaknya mengadakan webinar bertema 'Membangun Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Desa Dengan Semangat Gotong Royong' untuk mengupas tuntas masalah tersebut pada hari ini, 9 April 2021. Karyoto mengatakan webinar tersebut merupakan rangkaian kegiatan menuju kongres yang akan berlangsung di Bandung 19-21 Juni 2021.
Koordinator webinar Yosef Dapa Bili menyebut pembenahan desa bersifat melengkapi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga, strategi
pembangunan desa secara nasional lebih holistis.
“UU Desa menegaskan pengakuan dan kepercayaan negara kepada desa dan desa adat untuk berproses secara mandiri dalam bingkai NKRI,” ujar Yosef.
Webinar bakal menghadirkan Ketua Umum DPP PA GMNI Ahmad Basarah, Ketua Bidang Riset DPP PA GMNI Eva Sundari, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid. Diskusi ini bakal membahas beragam persoalan dan potensi yang dapat digali dari perbaikan tata kelola desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)