Jakarta: Kasus mafia karantina kesehatan dianggap membuktikan lemahnya pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Penumpang kedatangan luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), kedapatan lolos dari karantina.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah memeriksa menyeluruh terkait mafia karantina di Bandara Soetta. Netty menduga praktik ini melibatkan orang dalam Bandara Soetta.
"Periksa juga seluruh petugas di bandara yang memiliki wewenang. Sulit diterima kalau mafia karantina kesehatan ini tidak melibatkan orang dalam," kata Netty melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.
Baca: 5 Fakta Seputar Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Netty meminta kasus dugaan mafia karantina ini diusut sampai ke akar-akarnya. Besar kemungkinan, kata dia, masih ada kasus serupa yang belum berhasil terungkap.
"Dari mana tersangka mendapatkan kartu pas Disparekraf DKI Jakarta dan apakah tersangka dibantu jaringannya di Bandara? Ini harus diungkap seluruhnya. Kita tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada tersangka saja karena pasti akan terjadi lagi," kata Netty.
Pemerintah didorong memperketat akses masuk dan pemeriksaan dengan alat yang lebih canggih agar hasilnya akurat. Dia tak ingin pemerintah kecolongan sehingga kasus covid-19 kembali melonjak, bahkan seperti India.
"Bisa dibayangkan apabila mereka bebas masuk begitu saja ke Indonesia, sementara kita juga sedang berjuang melawan pandemi covid-19 dengan sumber daya yang terbatas, seperti vaksin, ruang isolasi, faskes, nakes dan lain-lain," ujar dia.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memiliki visa kunjungan, kitas, hingga kitap. Selain itu, mereka wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 di negara asal sebelum berangkat.
Bagi WNI, apabila hasil tes PCR negatif covid-19, mereka tetap harus melaksanakan karantina mandiri di hotel selama lima hari di Wisma Pademangan. Setelah lima hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka diizinkan pulang.
WNA yang negatif covid diminta melakukan karantina mandiri di hotel repatriasi yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Setelah lima hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.
Polisi menyebut WNI berinisial JD yang pulang dari India lolos dari karantina usai membayar Rp6,5 juta kepada S dan RW. Kedua diduga membantu pengurusan segala keperluan sehingga tak perlu mengikuti karantina kesehatan. S dan RW mengaku sebagai petugas Bandara Soetta.
Jakarta: Kasus mafia
karantina kesehatan dianggap membuktikan lemahnya pengawasan di
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Penumpang kedatangan luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), kedapatan lolos dari karantina.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah memeriksa menyeluruh terkait mafia karantina di Bandara Soetta. Netty menduga praktik ini melibatkan orang dalam Bandara Soetta.
"Periksa juga seluruh petugas di bandara yang memiliki wewenang. Sulit diterima kalau mafia karantina kesehatan ini tidak melibatkan orang dalam," kata Netty melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.
Baca:
5 Fakta Seputar Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Netty meminta kasus dugaan mafia karantina ini diusut sampai ke akar-akarnya. Besar kemungkinan, kata dia, masih ada kasus serupa yang belum berhasil terungkap.
"Dari mana tersangka mendapatkan kartu pas Disparekraf DKI Jakarta dan apakah tersangka dibantu jaringannya di Bandara? Ini harus diungkap seluruhnya. Kita tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada tersangka saja karena pasti akan terjadi lagi," kata Netty.
Pemerintah didorong memperketat akses masuk dan pemeriksaan dengan alat yang lebih canggih agar hasilnya akurat. Dia tak ingin pemerintah kecolongan sehingga kasus covid-19 kembali melonjak, bahkan seperti India.
"Bisa dibayangkan apabila mereka bebas masuk begitu saja ke Indonesia, sementara kita juga sedang berjuang melawan pandemi covid-19 dengan sumber daya yang terbatas, seperti vaksin, ruang isolasi, faskes, nakes dan lain-lain," ujar dia.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memiliki visa kunjungan, kitas, hingga kitap. Selain itu, mereka wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 di negara asal sebelum berangkat.
Bagi WNI, apabila hasil tes PCR negatif covid-19, mereka tetap harus melaksanakan karantina mandiri di hotel selama lima hari di Wisma Pademangan. Setelah lima hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka diizinkan pulang.
WNA yang negatif covid diminta melakukan karantina mandiri di hotel repatriasi yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Setelah lima hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.
Polisi menyebut WNI berinisial JD yang pulang dari India lolos dari karantina usai membayar Rp6,5 juta kepada S dan RW. Kedua diduga membantu pengurusan segala keperluan sehingga tak perlu mengikuti karantina kesehatan. S dan RW mengaku sebagai petugas Bandara Soetta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)