Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dok. Kementerian LHK
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dok. Kementerian LHK

Refocusing Anggaran, Menteri LHK Jamin Program Berbasis Masyarakat Tetap Berjalan

Achmad Zulfikar Fazli • 02 Februari 2021 15:57
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapatkan refocusing atau penghematan anggaran sebesar Rp519 miliar dari semula Rp7,9 triliun pada 2021. Anggaran belanja KLHK setelah refocusing, yakni Rp7,4 triliun.
 
Hal itu disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Siti memastikan refocusing ini tak memengaruhi program-program kerja kementeriannya.
 
"Refocusing tidak mengganggu rencana-rencana dan agenda kegiatan yang berbasis masyarakat," tegas Siti dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Februari 2021.

Siti menyampaikan strategi pengelolaan APBN TA 2021 sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo kepada jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Presiden meminta dilakukan reformasi anggaran untuk menggerakkan ekonomi nasional dan daerah. APBN harus dikelola dengan cermat, efektif, tepat sasaran, dan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat secara langsung.
 
Selain itu, perlu ada fleksibilitas anggaran untuk menghadapi ketidakpastian dan harus mampu memecahkan masalah rakyat. Anggaran untuk membantu masyarakat harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, akuntabel, serta diawasi secara ketat.
 
"Jadi fokus dengan belanja barang dan jasa. Bapak Presiden berpesan harus hati-hati. Kembangkan sebanyak-banyaknya lapangan kerja, manfaatkan dan dorong produk lokal, serta secara evolutif menjaga reformasi anggaran," tutur Siti.
 
Baca: Dukung Pemulihan Ekonomi, Sri Mulyani Alokasikan Belanja K/L Rp1.032 Triliun
 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Budisatrio Djiwandono menyesalkan pemotongan anggaran belanja KLHK TA 2021. Komisi IV meminta Kementerian Keuangan mengevaluasi rencana penghematan sebesar Rp519 miliar tersebut.
 
Komisi IV mendengarkan penjelasan Siti terkait usulan penghematan belanja KLHK TA 2021 untuk mengamankan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, dan penanganan pandemi covid-19. Kemudian, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat, serta percepatan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp519 miliar dari pagu semula Rp7,9 triliun.
 
Di samping itu, Komisi IV mendorong pemerintah untuk mengembangkan pemanfaatan sampah menjadi energi Refused-Derived Fuel (RDF) dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia. Komisi IV juga meminta KLHK untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai kelayakan usaha pengembangan RDF sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemanfaatan sampah perkotaan sebagai energi.
 
Pada raker tersebut, Komisi IV kembali mendorong KLHK melakukan penegakan hukum atas kasus penggunaan kawasan hutan non prosedural. Khususnya untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. 
 
Selanjutnya, Komisi IV meminta KLHK meningkatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Termasuk, aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan target penyelesaian proses penegakan hukum atas kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang berdasarkan informasi dari Siti terdapat Rp19, 3 triliun dari 28 kasus gugatan selama 2015-2020, yang belum tereksekusi. 
 
Komisi IV pun meminta KLHK menyampaikan data mengenai nama-nama perusahaan yang melakukan tindak pidana sebagaimana gugatan kasus perdata dimaksud. Selain itu, Komisi IV mendorong KLHK serta BRGM melaksakan percepatan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
 
Termasuk, rehabilitasi ekosistem gambut dan mangrove, dengan terus meningkatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Di antaranya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, serta Pemerintah Daerah (baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota).
 
Komisi IV juga memberikan perhatian khusus terhadap bencana yang terjadi belakangan ini. Dia meminta KLHK melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atas kebijakan pengelolaan kawasan hutan (baik penggunaan maupun pelepasan kawasan hutan) yang mengakibatkan penurunan luas kawasan hutan, yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
 
Terkait fungsi legislasi, Komisi IV meminta KLHK mendukung legislator melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam rangka menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistem Indonesia.
 
Terakhir, Komisi IV meminta KLHK agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di sektor kehutanan dapat diatur bahwa tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan serta pemulihan lingkungan untuk kecukupan kawasan hutan dan penutupan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melalui kewenangan menteri. Komisi IV juga meminta KLHK mempercepat pengukuhan kawasan hutan, mulai dari proses penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan