Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus. Foto: Medcom.id
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus. Foto: Medcom.id

RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Dinilai Wujud Ketakutan Berlebihan

Fachri Audhia Hafiez • 24 Januari 2021 15:58
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama dinilai wujud ketakutan beberapa pihak terhadap gangguan keamanan. RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. 
 
"Kelihatan dorongan utama kemunculan RUU ini karena ketakutan yang berlebihan dan karena fakta banyak tokoh agama yang justru memicu ketidakamanan," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Medcom.id, Minggu, 24 Januari 2021.
 
Lucius mengatakan kehadiran RUU itu lantaran adanya kekhawatiran pihak tertentu terhadap tokoh yang memanfaatkan agama untuk kepentingan politik. Kehadiran RUU itu juga dipicu beberapa kasus hukum yang berkenaan dengan tokoh agama.

"Hanya satu, dua kasus saja, bukan kebutuhan umum yang dirasakan tokoh-tokoh agama. Jadi tak relevan RUU ini dibahas," ucap dia.
 
Baca: DPR Segera Sahkan Prolegnas Prioritas 2021
 
Lucius menilai bentuk perlindungan dalam aturan itu belum jelas. Bentuk ancaman yang berpotensi terjadi juga belum diperinci.
 
"Kalau perlindungan keamanan atau kebebasan menjalankan tugas keagamaan, bukankah memang semestinya itu sudah harus dilakukan? Dan seberapa besar ancaman sih pada tokoh agama sehingga perlu RUU khusus?" ujar dia.
 
Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 33 RUU dalam Prolegnas 2021. Di antaranya, RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan