Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Dok. Humas Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Dok. Humas Kemendes PDTT

Mendes Siapkan Rancangan Peraturan Pemerintah BUM Desa

Nur Azizah • 21 Oktober 2020 11:23
Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Aturan ini dirancang usai Undang-Undang Cipta Kerja menetapkan BUM Desa sebagai badan hukum.
 
"Yang kita hadapi adalah masyarakat desa dengan berbagai kapasitas sumber daya manusia (SDM). Kita upayakan sedemikian rupa, sesederhana mungkin sehingga tidak membutuhkan dahi berkerut ketika membaca," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Oktober 2020.
 
Ketentuan BUM Desa sebagai badan hukum tertuang dalam Pasal 117 Undang-Undang Cipta Kerja. Abdul mengeklaim ketentuan itu akan memudahkan BUM Desa menjalin kerja sama bisnis, mengakses permodalan, dan mengembangkan ekonomi. Dengan begitu, BUM Desa bisa memberikan layanan umum ke masyarakat dengan baik.

"Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bagian penting, karena memang ditunggu-tunggu pasal itu (Pasal 117)," ujar dia.
 
Baca: Jokowi Instruksikan Daya Ungkit Ekonomi Desa Diperkuat
 
Dia memastikan penyusunan RPP BUM Desa bakal melibatkan banyak pihak. Hal ini agar RPP mengakomodasi aspirasi dari seluruh elemen.
 
"Ini (RPP BUM Desa) betul-betul kita sikapi dengan cepat, akurat, tapi juga moderat. Moderatnya apa? kita mengajak sebanyak mungkin pihak untuk diskusi," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan