Ketua Fraksi Jazuli Juwaini. Foto: MI/Ramdani
Ketua Fraksi Jazuli Juwaini. Foto: MI/Ramdani

PKS Ingin Partai Lolos Parlemen Bisa Mengajukan Capres

Anggi Tondi Martaon • 11 Juni 2020 11:12
Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden lima persen. Angka ini sama dengan ambang batas parlemen.
 
"Sehingga setiap partai yang lolos ke Senayan dapat mengajukan pasangan calon presiden-wapres (wakil presiden)," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
 
Ada beberapa alasan PKS ingin partai lolos parlemen dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Pertama, Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional.

"Mereka bisa saling berkontestasi dan adu gagasan hingga terpilih yang terbaik menurut rakyat," katanya.
 
Kedua, menghindari perpecahan masyarakat. PKS melihat pada pengalaman Pemilu 2019 karena hanya menghadirkan dua pasang calon (paslon).
 
"Melalui desain ini kita berharap minimal ada tiga pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada dua pasang calon," ujar dia.
 
Baca: PKB Ajukan Ambang Batas Pencalonan Presiden 10 Persen
 
Usulan fraksi di DPR terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) cukup beragam. Ada yang mengusulkan tetap hingga turun.
 
Pihak yang tidak ingin ada penurunan ambang batas pencalonan presiden yaitu NasDem. Usulan partai besutan Surya Paloh itu didukung Golkar.
 
Sementara partai lain sepakat diturunkan. Namun, angka yang diajukan beragam. PKB mengusulkan ambang batas pencalonan presiden 10 persen.
 
Bahkan, PAN lebih ekstrem terkait syarat pencalonan presiden. Partai berlambang matahari itu mengajukan ambang batas pencalonan presiden nol persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan