Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Foto: MI/Susanto
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Foto: MI/Susanto

MK Kesulitan Menjawab Pertanyaan Pansus Pemilu

Misbahol Munir • 15 Desember 2016 12:09
medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan pihaknya mengalami kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan dari Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari DPR ketika mengunjungi MK. 
 
"Kami agak sulit menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut karena itu semua berpotensi untuk dilakukan uji materi di MK," ujar Arief di gedung Mahkamah Konstitusi, seperti dilansir Antara, Kamis (15/12/2016).
 
Arief menambahkan, bila Hakim Konstitusi sudah mulai berpendapat, dikhawatirkan akan menjadi bias antara pendapat Mahkamah atau pendapat pribadi hakim. Secara etik, Arief menjelaskan, hakim konstitusi tidak boleh memberikan pendapat terhadap hal-hal yang berpotensi menjadi uji materi di MK.

Kendati demikian, Mahkamah sudah mempelajari secara cermat dan seksama mengenai materi maupun pertanyaan yang disampaikan Pansus RUU Penyelenggara Pemilu pada pertemuan itu. 
 
Pada Rabu (14/12/2016) kemarin Pansus RUU Penyelenggara Pemilu dari Komisi II DPR menemui Ketua MK Arief Hidayat. Rombongan itu diwakili Ketua Pansus Lukman Edy dari Fraksi PKB, serta beberapa anggota: Yandri Susanto dari Fraksi PAN, Rambe Kamaruzzman dari Fraksi Golkar, Bambang Riyanto dari Fraksi Gerindra, Sutriyono dari Fraksi PKS, dan Amirul Tamin dari Fraksi PPP.
 
Kedatangan Pansus RUU Penyelenggara Pemilu untuk membicarakan putusan Mahkamah dalam pilkada serentak lalu dengan tujuan dapat diakomodir dalam UU Pilkada yang sedang disusun. Pertemuan berlangsung tertutup selama kurang lebih satu jam. Dalam pertemuan itu Pansus Pemilu menanyakan sejumlah pertanyaan terkait dengan putusan Mahkamah mengenai Pemilu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan