medcom.id, Jakarta: Ketua Badan Kehormatan DPD RI A.M. Fatwa tidak mempermasalahkan penunjukkan Oesman Sapta Odang menjadi Ketua Umum Partai Hanura. Meski masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, rangkap jabatan itu tidak melanggar aturan.
"Enggak masalah. Tidak ada aturan, saya masih fungsionaris juga di Partai Amanat Nasional, sebagai Dewan Kehormatan. Itu bukan soal," kata Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Fatwa mengapresiasi lagkah Partai Hanura yang memilih Oesman secara aklamasi. Dirinya yakin, penunjukkan itu telah melalui proses yang baik hingga tak terjadi polemik.
"Tentu tidak masalah, itu internal Hanura, para elite di sana bisa menerima dengan baik. Sebagai kawan, sesama senator DPD RI bangga dia terpilih," ujar Fatwa.
Anggota DPD I Gede Pasek Suardika mengatakan, tidak ada aturan yang melarang anggota DPD menjabat sebagai ketua umum partai. Hal itu diatur dalam Undang-undang Pemilu Tahun 2009.
“Dia (Oesman) juga dipilih melalui jalur perseorangan, sehingga tidak ada larangan menjabat sebagai ketua umum partai," kata Pasek.
Pasek yakin, terpilihnya Oesman sebagai ketua umum Hanura dapat menjembatani kepentingan DPD. Sebab, tak menutup kemungkinan anggota DPD bergabung dengan partai besutan Wiranto itu.
"Bagus jadi ketum Hanura, dapat menjembatani kepentingan DPD juga. Karena pasti banyak anggota DPD yang bergabung di situ," ujar Pasek.
Rapat pleno DPP Partai Hanura menunjuk secara aklamasi Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum, Senin 19 Desember malam. Sebelumnya, jabatan Ketua Umum Hanura dipegang Wiranto meski dalam status nonaktif. Wiranto nonaktif setelah dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Menko Polhukam. Selama Wiranto nonaktif, tugas-tugas ketua umum partai dijalankan Jenderal Polisi (Purn) Chairudin Ismail sebagai Pelaksana Harian.
medcom.id, Jakarta: Ketua Badan Kehormatan DPD RI A.M. Fatwa tidak mempermasalahkan penunjukkan Oesman Sapta Odang menjadi Ketua Umum Partai Hanura. Meski masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, rangkap jabatan itu tidak melanggar aturan.
"Enggak masalah. Tidak ada aturan, saya masih fungsionaris juga di Partai Amanat Nasional, sebagai Dewan Kehormatan. Itu bukan soal," kata Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Fatwa mengapresiasi lagkah Partai Hanura yang memilih Oesman secara aklamasi. Dirinya yakin, penunjukkan itu telah melalui proses yang baik hingga tak terjadi polemik.
"Tentu tidak masalah, itu internal Hanura, para elite di sana bisa menerima dengan baik. Sebagai kawan, sesama senator DPD RI bangga dia terpilih," ujar Fatwa.
Anggota DPD I Gede Pasek Suardika mengatakan, tidak ada aturan yang melarang anggota DPD menjabat sebagai ketua umum partai. Hal itu diatur dalam Undang-undang Pemilu Tahun 2009.
“Dia (Oesman) juga dipilih melalui jalur perseorangan, sehingga tidak ada larangan menjabat sebagai ketua umum partai," kata Pasek.
Pasek yakin, terpilihnya Oesman sebagai ketua umum Hanura dapat menjembatani kepentingan DPD. Sebab, tak menutup kemungkinan anggota DPD bergabung dengan partai besutan Wiranto itu.
"Bagus jadi ketum Hanura, dapat menjembatani kepentingan DPD juga. Karena pasti banyak anggota DPD yang bergabung di situ," ujar Pasek.
Rapat pleno DPP Partai Hanura menunjuk secara aklamasi Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum, Senin 19 Desember malam. Sebelumnya, jabatan Ketua Umum Hanura dipegang Wiranto meski dalam status nonaktif. Wiranto nonaktif setelah dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Menko Polhukam. Selama Wiranto nonaktif, tugas-tugas ketua umum partai dijalankan Jenderal Polisi (Purn) Chairudin Ismail sebagai Pelaksana Harian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)