medcom.id, Jakarta: Pemerintah bakal menata ulang frekuensi siaran radio di Tanah Air. Hal itu dimaksudkan untuk merapihkan frekuensi yang ada, dan harapannya bisa membuka ruang frekuensi yang baru.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, wacana itu bakal mulai dilakukan setelah revisi Undang-undang Penyiaran rampung. "Tahun depan, insya Allah," kata Rudiantara di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2016).
Revisi UU Penyiaran, kata Rudiantara, merupakan inisiatif DPR. Substansi revisinya, kata dia, sudah mulai dibicarakan antara DPR dengan Pemerintah.
"Kalau 2017 sudah selesai, mungkin diberi waktu dua tahun atau beberapa saat, mereka (radio) harus pindah otomatis ke digital," kata Rudi.
Rudi juga mengatakan, regulasi yang lebih fleksibel bakal diberikan bagi industri radio ke depannya. Sebab, jangkauan radio dinilai lebih luas dan mampu menjangkau masyarakat di perbatasan.
"Kalau televisi berat, kalau radio lebih cepat. Jadi kita juga harus berikan ruang yang lebih fleksibel kepada teman-teman radio," ucap Rudi.
Wacana menata ulang siaran frekuensi radio digulirkan pemerintah. Selain untuk merapikan, penataan ulang juga diharapkan mampu memunculkan ruang yang baru. Frekuensi baru yang tersedia, kata Rudi, nantinya bakal diprioritaskan bagi industri radio nonkomersil, seperti pertahanan, pendidikan, kesehatan, atau terkait kebencanaan.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah bakal menata ulang frekuensi siaran radio di Tanah Air. Hal itu dimaksudkan untuk merapihkan frekuensi yang ada, dan harapannya bisa membuka ruang frekuensi yang baru.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, wacana itu bakal mulai dilakukan setelah revisi Undang-undang Penyiaran rampung. "Tahun depan, insya Allah," kata Rudiantara di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2016).
Revisi UU Penyiaran, kata Rudiantara, merupakan inisiatif DPR. Substansi revisinya, kata dia, sudah mulai dibicarakan antara DPR dengan Pemerintah.
"Kalau 2017 sudah selesai, mungkin diberi waktu dua tahun atau beberapa saat, mereka (radio) harus pindah otomatis ke digital," kata Rudi.
Rudi juga mengatakan, regulasi yang lebih fleksibel bakal diberikan bagi industri radio ke depannya. Sebab, jangkauan radio dinilai lebih luas dan mampu menjangkau masyarakat di perbatasan.
"Kalau televisi berat, kalau radio lebih cepat. Jadi kita juga harus berikan ruang yang lebih fleksibel kepada teman-teman radio," ucap Rudi.
Wacana menata ulang siaran frekuensi radio digulirkan pemerintah. Selain untuk merapikan, penataan ulang juga diharapkan mampu memunculkan ruang yang baru. Frekuensi baru yang tersedia, kata Rudi, nantinya bakal diprioritaskan bagi industri radio nonkomersil, seperti pertahanan, pendidikan, kesehatan, atau terkait kebencanaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)