Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. MI/MOHAMAD IRFAN.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. MI/MOHAMAD IRFAN.

Maju Pilkada, Pemerintah Wajibkan Anggota Dewan Mundur dari Jabatan

Desi Angriani • 31 Mei 2016 03:37
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akhirnya memutuskan anggota DPR, DPD, DPRD, termasuk TNI dan Polri untuk mundur dari jabatannya bila maju dalam Pilkada. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"TNI, Polri termasuk DPR, DPD dan DPRD harus mundur. TNI/Polri diatur UU, tapi untuk DPR sudah ada putusan MK," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2016).
 
Menurut Tjahjo, semua fraksi di DPR telah sepakat dengan sikap pemerintah tersebut. Kebijakan itu, kata dia, akan diputuskan di paripurna pada Kamis, 2 Juni mendatang.

"Hari ini tinggal disinkronisasi. Besok pandangan mini fraksi dan mini pemerintah menyepakati pembahasan," tutur dia.
 
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengapresiasi langkah pemerintah. Bagi dia kepastian hukum soal pesta politik ini penting mengingat pilkada serantak segera digelar Februari 2017.
 
"Bagi kami bukan cepatnya, yang penting adalah kepastian hukum," imbuh Husni.
 
Dia menambahkan, revisi yang dilakukan tidak akan menganggu proses pilkada serentak. Sebab, jelas diam yang diubah hanya tahapan saja.
 
"Kami siap mengikuti revisi, tinggal menyesuaikan saja," pungkas Husni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan