medcom.id, Jakarta: Sidang perdana gugatan perdata Fahri Hamzah terhadap PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan digelar Rabu 27 April. Fahri berusaha hadir.
"Saya disuruh hadir oleh kuasa hukum saya, Saya akan berusaha hadir," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Fahri berharap petinggi PKS seperti Presiden PKS Sohibul Iman hadir. Agenda sidang adalah mediasi tergugat dan penggugat.
"Mudah-mudahan Pak Sohibul datang, saya ingin ketemu juga. Siapa tahu setelah cipika cipiki ada cahaya dari langit," ujar Fahri.
PKS memecat Fahri dari keanggotaan Dewan dan PKS, awal April lalu. Fahri disebut sering tak menjalankan amanah partai, termasuk ketika ia berkali-kali mangkir dari sidang Majelis Tahkim PKS.
Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS akhirnya merekomendasikan pemberhentian Fahri melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016.
Fahri dianggap bersalah ketika menyebut anggota DPR 'rada-rada bloon' dalam salah satu acara yang disaksikan publik. Atas pernyataan itu, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan Fahri melanggar kode etik ringan.
Fahri juga sempat memberikan pernyataan kontroversial soal masa depan KPK. Mengatasnamakan DPR, Fahri sepakat lembaga antirasuah itu dibubarkan.
Selain itu, Fahri juga dianggap bersalah ketika pasang badan untuk tujuh proyek DPR. Sikap itu bukan arahan pimpinan PKS. Padahal, Fahri diingatkan agar mengedepankan terobosan ketimbang bicara proyek.
Fahri menggugat pemecatan dirinya. Ia berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius. Ia menunjuk Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.
Menurut Fahri, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim, bahkan menandatangani SK pemecatan dirinya. "Padahal, di PKS tidak boleh merangkap jabatan," ujar dia.
Fahri juga menggugat anggota dan Ketua Majelis Taklim DPP PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
medcom.id, Jakarta: Sidang perdana gugatan perdata Fahri Hamzah terhadap PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan digelar Rabu 27 April. Fahri berusaha hadir.
"Saya disuruh hadir oleh kuasa hukum saya, Saya akan berusaha hadir," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Fahri berharap petinggi PKS seperti Presiden PKS Sohibul Iman hadir. Agenda sidang adalah mediasi tergugat dan penggugat.
"Mudah-mudahan Pak Sohibul datang, saya ingin ketemu juga. Siapa tahu setelah cipika cipiki ada cahaya dari langit," ujar Fahri.
PKS memecat Fahri dari keanggotaan Dewan dan PKS, awal April lalu. Fahri disebut sering tak menjalankan amanah partai, termasuk ketika ia berkali-kali mangkir dari sidang Majelis Tahkim PKS.
Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS akhirnya merekomendasikan pemberhentian Fahri melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016.
Fahri dianggap bersalah ketika menyebut anggota DPR 'rada-rada bloon' dalam salah satu acara yang disaksikan publik. Atas pernyataan itu, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan Fahri melanggar kode etik ringan.
Fahri juga sempat memberikan pernyataan kontroversial soal masa depan KPK. Mengatasnamakan DPR, Fahri sepakat lembaga antirasuah itu dibubarkan.
Selain itu, Fahri juga dianggap bersalah ketika pasang badan untuk tujuh proyek DPR. Sikap itu bukan arahan pimpinan PKS. Padahal, Fahri diingatkan agar mengedepankan terobosan ketimbang bicara proyek.
Fahri menggugat pemecatan dirinya. Ia berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius. Ia menunjuk Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.
Menurut Fahri, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim, bahkan menandatangani SK pemecatan dirinya. "Padahal, di PKS tidak boleh merangkap jabatan," ujar dia.
Fahri juga menggugat anggota dan Ketua Majelis Taklim DPP PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)