medcom.id, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Langsung. Setelah disahkan, produk hukum baru ini langsung disampaikan kepada DPR.
Subtansi Perppu ini mengembalikan mekanisme pilkada langsung oleh rakyat. Presiden SBY melalui akun twitternya menyatakan optimis DPR akan menerimanya sebagai draft RUU Pilkada Langsung.
Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Maka DPR periode 2014-2019 yang akan membahas dan mengambil keputusan persetujuan.
Komposisi DPR RI 2014-2019 didominasi Koalisi Merah Putih yang menolak pilkada langsung oleh rakyat. Koalisi Merah Putih didukung oleh lima partai yaitu Gerindra, Golkar, PAN, PPP, dan PKS dengan jumlah kursi 291.
Sementara koalisi pendukung Jokowi-JK memiliki 208 kursi.
medcom.id, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Langsung. Setelah disahkan, produk hukum baru ini langsung disampaikan kepada DPR.
Subtansi Perppu ini mengembalikan mekanisme pilkada langsung oleh rakyat. Presiden SBY melalui akun twitternya menyatakan optimis DPR akan menerimanya sebagai
draft RUU Pilkada Langsung.
Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Maka DPR periode 2014-2019 yang akan membahas dan mengambil keputusan persetujuan.
Komposisi DPR RI 2014-2019 didominasi Koalisi Merah Putih yang menolak pilkada langsung oleh rakyat. Koalisi Merah Putih didukung oleh lima partai yaitu Gerindra, Golkar, PAN, PPP, dan PKS dengan jumlah kursi 291.
Sementara koalisi pendukung Jokowi-JK memiliki 208 kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)