Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) beserta Ani Yudhoyono (kanan) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kiri) meninggalkan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10) -- MI/SUSANTO
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) beserta Ani Yudhoyono (kanan) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kiri) meninggalkan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10) -- MI/SUSANTO

Sah, SBY Terbitkan Perppu Pilkada Langsung

Doni Setiawan • 02 Oktober 2014 22:15
medcom.id, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Langsung. Setelah disahkan, produk hukum baru ini langsung disampaikan kepada DPR.
 
Subtansi Perppu ini mengembalikan mekanisme pilkada langsung oleh rakyat. Presiden SBY melalui akun twitternya menyatakan optimis DPR akan menerimanya sebagai draft RUU Pilkada Langsung.
 
Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Maka DPR periode 2014-2019 yang akan membahas dan mengambil keputusan persetujuan.

Komposisi DPR RI 2014-2019 didominasi Koalisi Merah Putih yang menolak pilkada langsung oleh rakyat. Koalisi Merah Putih didukung oleh lima partai yaitu Gerindra, Golkar, PAN, PPP, dan PKS dengan jumlah kursi 291.
 
Sementara koalisi pendukung Jokowi-JK memiliki 208 kursi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>