medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) memberikan ruang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan electronic voting pada Pilkada 2015. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pesimistis electronic voting dapat diterapkan dalam Pilkada 2015.
"Bawaslu memandang penerapan electronic voting ini hampir pasti tidak mungkin dapat dilakukan, terutama pada wilayah-wilayah pegunungan," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014).
Menurut Muhammad, electronic voting dapat dilakukan hanya pada mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara. Sementara itu, dalam penghitungan suara KPU membutuhkan pengkajian yang sangat mendalam sebelum memutuskan sistim baru ini.
"Ini (elektronik voting) membutuhkan kajian serius. Opsi paling memungkinkan adalah tidak secara ekstrim di semua wilayah," ujar dia.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan penggunaan electronic voting diterapkan dalam Pilkada 2015. Menurutnya, KPU akan melakukan uji kelakayan serta uji coba terlebih dahulu untuk memastikan electronic voting dapat diterima publik.
"Setelah itu dapat gambaran apakah bisa dilakukan pemungutan suara elektronik. Apakah dengan electronic voting machine atau model lain. Jadi sangat tergantung pada kajian, uji coba dan pelaksanaannya," kata Hadar.
medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) memberikan ruang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan
electronic voting pada Pilkada 2015. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pesimistis
electronic voting dapat diterapkan dalam Pilkada 2015.
"Bawaslu memandang penerapan
electronic voting ini hampir pasti tidak mungkin dapat dilakukan, terutama pada wilayah-wilayah pegunungan," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014).
Menurut Muhammad,
electronic voting dapat dilakukan hanya pada mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara. Sementara itu, dalam penghitungan suara KPU membutuhkan pengkajian yang sangat mendalam sebelum memutuskan sistim baru ini.
"Ini (
elektronik voting) membutuhkan kajian serius. Opsi paling memungkinkan adalah tidak secara ekstrim di semua wilayah," ujar dia.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan penggunaan
electronic voting diterapkan dalam Pilkada 2015. Menurutnya, KPU akan melakukan uji kelakayan serta uji coba terlebih dahulu untuk memastikan
electronic voting dapat diterima publik.
"Setelah itu dapat gambaran apakah bisa dilakukan pemungutan suara elektronik. Apakah dengan
electronic voting machine atau model lain. Jadi sangat tergantung pada kajian, uji coba dan pelaksanaannya," kata Hadar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)