medcom.id, Jakarta. Presiden SBY berniat menggugat pasal penghapusan pilkada langsung dalam UU Pilkada ke Mahmakah Konstitusi (MK). Rencana itu patut dipuji, tetapi yang menjadi masalah di dalam kapasitas apa SBY menggugat produk hukum tersebut.
"Apa legal standing (posisi hukum -red) beliau?" ujar Nusron Wahid, mantan politikus Partai Golkar, dalam Primetime News Metro TV, Jumat (26/9/2014).
Tanpa legal standing yang tegas sebagai pihak yang dirugikan hak konstitusinya, maka permohonan gugatan sudah pasti akan MK tolak. Pihak yang dianggap memiliki legal standing adalah yang hak konstitusinya dirugikan oleh sebuah UU.
Di dalam konteks menggugat UU Pilkada ke MK, maka urusan legal standing SBY menjadi penting. Bila diajukan sebagai Ketum DPP Partai Demokrat, jelas-jelas fraksi Partai Demokrat ikut dalam rapat yang artinya terlibat dalam proses pengambilan keputusan pengesahan UU Pilkada, meski berakhir walkout.
"Mau sebagai pemerintah? Lha pemerintah kan juga terlibat dalam pembahasan di DPR," sambung Nusron.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun di dalam kesempatan sama, mendukung upaya menggugat UU Pilkada ke MK. Tidak harus SBY yang mengajukan permohonaan gugatan itu ke MK, melainkan siapa pun yang merasa hak konstitusinya memilih kepala daerah dilanggar.
"Harapan kita tinggal kepada MK. Apakah menurut MK perampasan hak untuk memilih kepala daerah bisa dibenarkan dalam alam demokrasi yang sudah kita bangun 10 tahun ini," papar Harun.
medcom.id, Jakarta. Presiden SBY berniat menggugat pasal penghapusan pilkada langsung dalam UU Pilkada ke Mahmakah Konstitusi (MK). Rencana itu patut dipuji, tetapi yang menjadi masalah di dalam kapasitas apa SBY menggugat produk hukum tersebut.
"Apa legal standing (posisi hukum -red) beliau?" ujar Nusron Wahid, mantan politikus Partai Golkar, dalam Primetime News Metro TV, Jumat (26/9/2014).
Tanpa legal standing yang tegas sebagai pihak yang dirugikan hak konstitusinya, maka permohonan gugatan sudah pasti akan MK tolak. Pihak yang dianggap memiliki legal standing adalah yang hak konstitusinya dirugikan oleh sebuah UU.
Di dalam konteks menggugat UU Pilkada ke MK, maka urusan legal standing SBY menjadi penting. Bila diajukan sebagai Ketum DPP Partai Demokrat, jelas-jelas fraksi Partai Demokrat ikut dalam rapat yang artinya terlibat dalam proses pengambilan keputusan pengesahan UU Pilkada, meski berakhir walkout.
"Mau sebagai pemerintah? Lha pemerintah kan juga terlibat dalam pembahasan di DPR," sambung Nusron.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun di dalam kesempatan sama, mendukung upaya menggugat UU Pilkada ke MK. Tidak harus SBY yang mengajukan permohonaan gugatan itu ke MK, melainkan siapa pun yang merasa hak konstitusinya memilih kepala daerah dilanggar.
"Harapan kita tinggal kepada MK. Apakah menurut MK perampasan hak untuk memilih kepala daerah bisa dibenarkan dalam alam demokrasi yang sudah kita bangun 10 tahun ini," papar Harun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)