Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan munculnya kebijakan vaksin Gotong Royong untuk individu atau vaksin berbayar. Kebijakan menuai pro dan kontra.
Budi menyebut wacana vaksin covid-19 berbayar mengemuka dalam rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada 26 Juni 2021. Pihak terkait membahas percepatan vaksin anak, ibu hamil atau menyusui, dan vaksin Gotong Royong.
Kemudian, pembahasan vaksin Gotong Royong diperluas dari berbasis perusahaan bisa diikuti individu. Pembahasan juga menyinggung pihak yang bisa mengikuti program tersebut.
"Faskes (fasilitas pelaksana) vaksin Gotong Royong dan pelibatan bidan praktik mandiri dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19," kata Budi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, 13 Juli 2021.
Mantan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut dengan menyiapkan draf payung hukum pelaksanaan program tersebut. Yakni merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
(Baca: Vaksin Berbayar Individu Ancam Vaksinasi Gotong Royong Gratis)
Draf tersebut kemudian disampaikan pada rapat kabinet terbatas pada 28 Juni 2021. Draf yang disampaikan sudah melalui hasil tinjauan Kemenko Perekonomian.
"Kemenko Perekonomian memberikan masukan terhadap draf hasil pembahasan tanggal 27 Juni 2021," ungkap dia.
Selanjutnya, sejumlah kementerian dan lembaga mengadakan rapat menindaklanjuti wacana tersebut. Salah satunya pada rapat 29 Juni 2021 yang mengharmonisasi beleid sebagai payung hukum vaksin berbayar tersebut.
Kemudian, Permenkes ditandatangani pada 5 Juli 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerahkan regulasi tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) pada 6 Juli 2021.
"Disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengundangan," ujar Budi.
Namun, implementasi yang awalnya bakal diterapkan pada 12 Juli itu ditunda. salah satu alasannya untuk menyosialisasikan program kepada masyarakat.
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan munculnya kebijakan
vaksin Gotong Royong untuk individu atau vaksin berbayar. Kebijakan menuai pro dan kontra.
Budi menyebut wacana vaksin
covid-19 berbayar mengemuka dalam rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada 26 Juni 2021. Pihak terkait membahas percepatan vaksin anak, ibu hamil atau menyusui, dan vaksin Gotong Royong.
Kemudian, pembahasan vaksin Gotong Royong diperluas dari berbasis perusahaan bisa diikuti individu. Pembahasan juga menyinggung pihak yang bisa mengikuti program tersebut.
"Faskes (fasilitas pelaksana) vaksin Gotong Royong dan pelibatan bidan praktik mandiri dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19," kata Budi dalam rapat kerja (raker) bersama
Komisi IX yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, 13 Juli 2021.
Mantan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut dengan menyiapkan draf payung hukum pelaksanaan program tersebut. Yakni merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
(Baca:
Vaksin Berbayar Individu Ancam Vaksinasi Gotong Royong Gratis)
Draf tersebut kemudian disampaikan pada rapat kabinet terbatas pada 28 Juni 2021. Draf yang disampaikan sudah melalui hasil tinjauan Kemenko Perekonomian.
"Kemenko Perekonomian memberikan masukan terhadap draf hasil pembahasan tanggal 27 Juni 2021," ungkap dia.
Selanjutnya, sejumlah kementerian dan lembaga mengadakan rapat menindaklanjuti wacana tersebut. Salah satunya pada rapat 29 Juni 2021 yang mengharmonisasi beleid sebagai payung hukum vaksin berbayar tersebut.
Kemudian, Permenkes ditandatangani pada 5 Juli 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerahkan regulasi tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) pada 6 Juli 2021.
"Disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengundangan," ujar Budi.
Namun, implementasi yang awalnya bakal diterapkan pada 12 Juli itu ditunda. salah satu alasannya untuk menyosialisasikan program kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)