Jakarta: Usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dianggap sulit dikabulkan. DPR periode 2019-2024 bakal keteteran untuk menyelesaikan revisi UU tersebut.
"Sangat tidak memadai dari segi waktu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat dihubungi, Kamis, 25 November 2021.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem di DPR itu menyampaikan ketidakcukupan waktu itu karena mempertimbangkan tahapan Pemilu 2024. Jika jadwal pencoblosan ditetapkan pada Februari 2024, tahapan pemilu dimulai pada Juni 2022.
Menurut dia, jika jadwal pemungutan suara ditetapkan pada Mei 2024, tahapan pemilu dimulai sekitar September 2022. Otomatis, kata dia, waktu pembahasan akan sangat singkat dan tidak memadai jika revisi UU Pemilu diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2022.
Baca: NasDem Tunggu Penjelasan Pemerintah Soal Jadwal Pemilu 2024
"Nanti kan ada persoalan lagi (revisi dilakukan berbarengan dengan tahapan pemilu), ini pandangannya," ungkap dia.
Selain itu, kata dia, Komisi II sejatinya telah menginisiasi revisi UU Pemilu pada awal periode 2019-2024. Tujuannya agar perubahan payung hukum pesta demokrasi tingkat nasional itu bisa disahkan jauh-jauh hari sebelum tahapan dimulai.
Namun, pemerintah mengambil sikap tidak akan merevisi UU Pemilu. Alhasil, amendemen UU urung dilakukan.
Jakarta: Usulan
revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
Pemilu) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dianggap sulit dikabulkan. DPR periode 2019-2024 bakal keteteran untuk menyelesaikan revisi UU tersebut.
"Sangat tidak memadai dari segi waktu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat dihubungi, Kamis, 25 November 2021.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem di DPR itu menyampaikan ketidakcukupan waktu itu karena mempertimbangkan tahapan
Pemilu 2024. Jika jadwal pencoblosan ditetapkan pada Februari 2024, tahapan pemilu dimulai pada Juni 2022.
Menurut dia, jika jadwal pemungutan suara ditetapkan pada Mei 2024, tahapan pemilu dimulai sekitar September 2022. Otomatis, kata dia, waktu pembahasan akan sangat singkat dan tidak memadai jika revisi UU Pemilu diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2022.
Baca:
NasDem Tunggu Penjelasan Pemerintah Soal Jadwal Pemilu 2024
"Nanti kan ada persoalan lagi (revisi dilakukan berbarengan dengan tahapan pemilu), ini pandangannya," ungkap dia.
Selain itu, kata dia, Komisi II sejatinya telah menginisiasi revisi UU Pemilu pada awal periode 2019-2024. Tujuannya agar perubahan payung hukum pesta demokrasi tingkat nasional itu bisa disahkan jauh-jauh hari sebelum tahapan dimulai.
Namun, pemerintah mengambil sikap tidak akan merevisi UU Pemilu. Alhasil, amendemen UU urung dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)