Anggota Komisi II Guspardi Gaus Dok. DPR
Anggota Komisi II Guspardi Gaus Dok. DPR

Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Dinilai Perlu Dipertimbangkan

Fachri Audhia Hafiez • 06 Oktober 2021 07:49
Jakarta: Anggota Komisi II Guspardi Gaus menilai opsi memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 perlu dipertimbangkan. Kekosongan jabatan kepala daerah dipengaruhi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
 
"Ini patut jadi pemikiran bagi pemerintah, terutama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyikapi kekosongan jabatan kepala daerah yang terjadi di tahun 2022 dan 2023," ujar Guspardi melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Oktober 2021.
 
Pilkada Serentak 2024 direncanakan pada November. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebanyak 272 kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum 2024 akan dijabat pelaksana tugas (Plt). Sebanyak 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023.
 
Baca: Pencoblosan Pemilu 15 Mei Dikhawatirkan Mengganggu Pilkada 2024
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyadari aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah belum ada. Namun, pemerintah dinilai bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang-undang (Perppu) untuk mengatur perpanjangan kepala daerah.
 
"Bahwa, Perppu yang harus dikeluarkan kenapa tidak? Demi kepentingan bangsa dan negara dan kesinambungan pemerintahan ke depan," ucap Guspardi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan