Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Cuaca Ekstrem Diusulkan Masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana

Antara • 05 Oktober 2021 20:59
Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan bencana alam seperti cuaca ekstrem masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB). RUU ini tengah dibahas bersama Komisi VIII DPR dan DPD Komite II.
 
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengusulkan sejumlah kategori bencana nonalam hingga sosial lainnya yang akan ditangani dalam RUU PB. Hal ini dinilai penting untuk diatur lebih jauh.
 
"Sebagai contoh jenis bencana di Pasal 29 puting beliung belum masuk, samber bledek (tersambar petir) belum masuk. Makannya kami masukkan cuaca ekstrem dan bencana lainnya," ujar Risma di Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca: KPK Telusuri Aliran Dana BNPB di Kasus Korupsi Kolaka Timur
 
Selain itu, Risma mencoret bencana nonalam wabah dalam Pasal 30 RUU karena kondisi terkini sudah termasuk dalam pandemi. Namun, pihaknya mengusulkan masuknya kegagalan konstruksi skala besar, seperti bendungan jebol, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran radiasi dan bencana nonalam lainnya.
 
Dalam bencana sosial di Pasal 31 RUU tersebut, Risma mencoret kerusuhan sosial. Dia mengusulkan masuknya konflik sosial antarkelompok atau komunitas, tindakan teror, subversi, dan bencana sosial lainnya.
 
"Bencana sosial kami memasukkan tindakan subversi dan bencana sosial lainnya. Diskusi kami, kalau terjadi hal itu maka terjadi korban, dan bisa kita tangani," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan