Ilustrasi KPU. Medcom.id
Ilustrasi KPU. Medcom.id

KPU Minta Desain Ulang Surat Suara Diputuskan Tahun Ini

Indriyani Astuti, Media Indonesia.com • 10 Juni 2021 19:30
Jakarta: Rencana penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024 mesti selesai dibahas tahun ini. Sehingga penyelenggara pemilu memiliki waktu untuk sosialisasi dan pemilih memahami perubahan desain surat suara.
 
"Tahun ini menjadi golden time (periode emas). Ada tidak alternatif desain surat suara yang bisa diputuskan dan mau berapa lembar. Pemilu 2019 menggunakan lima lembar surat suara. Paling efisien jika menjadi satu lembar," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz dalam diskusi daring bertajuk "Efektivitas Pemilihan: Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Serentak 2024" yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Kamis, 10 Juni 2021.
 
Viryan menjelaskan pemilih mesti mencoblos lima surat suara, yakni pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019. Hal itu membuat banyak surat suara tidak sah.

Dia mengungkapkan dari banyak survei dan data lapangan, surat suara tidak sah karena mayoritas pemilih menyatakan kesulitan dengan lima surat suara. Alhasil, prinsip pemberian suara yang sederhana belum terwujud.
 
"Sehingga KPU ingin membuat alternatif surat suara yang sederhana," ucap dia.
 
Viryan mengatakan ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan saat memformulasi surat suara. Yakni keadilan bagi peserta, kemudahan bagi pemilih, dan konsistensi pada regulasi.
 
(Baca: Mendagri Pastikan Pelaksanaan Pemilu pada 28 Februari 2024 Batal)
 
Dia memaparkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pemberian suara dengan mencoblos. Sementara itu, KPU menilai akan lebih mudah bagi pemilih bila memberikan suara dengan cara menandai atau menulis angka partai politik dan calon pada kolom yang disediakan.
 
Namun, dia menyebut cara itu memerlukan revisi UU Pemilu. Viryan menyebut desain surat suara dimungkinkan oleh regulasi dari lima surat suara menjadi tiga lembar saja.
 
"Kalau ingin lebih mudah, maka harus ada perubahan UU. Pemberian suara dengn mendandai akan sangat mudah bagi pemilih, karena lima pilihan bisa terekspresikan di satu lembar surat suara. Tapi harus mengubah regulasi," ucap dia.
 
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana mengatakan perubahan surat suara akan berdampak banyak hal. KPU perlu berbincang dengan banyak pemangku kepentingan terutama partai politik sebagai peserta pemilu.
 
"Harus ada keputusan politik di kalangan elite politik," tutur dia.
 
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Lolly Suhety mengungkapkan jumlah suara tidak sah pada Pemilu Legislatif 2019 mencapai 17.503.953 (11,21 persen) dan pemilihan DPD sebanyak 29.710.135 (19,02 persen). Hal itu menandakan belum semua pemilih paham cara memberikan suara dengan lima kotak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan