Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Kepala Daerah Tak Laksanakan PPKM Darurat Siap-siap Diberhentikan Sementara

Theofilus Ifan Sucipto • 02 Juli 2021 13:17
Jakarta: Kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali yang tidak menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terancam sanksi. Hukuman terberatnya, mereka bisa diberhentikan sementara.
 
“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi menteri ini, dikenakan sanksi administrasi,” bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali seperti dikutip Medcom.id, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Sanksi teguran tertulis bakal diberikan dua kali berturut-turut. Pejabat yang terus membandel bakal dihentikan sementara dari jabatannya sesuai Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca: Kepala Daerah di Jabar Diminta Kompak Jalankan PPKM Darurat
 
Pemerintah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali tetap diharuskan menerapkan PPKM mikro. Kemudian, mereka diwajibkan mengoptimalkan pos komando (posko) penanganan covid-19 di tingkat desa.
 
“Untuk mengendalikan penyebaran covid-19,” tulis Inmendagri itu.
 
Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum yang melanggar juga dikenakan sanksi. Sanksi administratif sampai penutupan usaha dapat diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Inmendagri juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
 
Inmendagri dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada Jumat, 2 Juli 2021. Beleid mulai berlaku sejak Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan