Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

KTP-el Wajib di Pilkada Demi Halau Mobilisasi Penduduk

Whisnu Mardiansyah • 26 November 2019 16:23
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengotot KTP-el sebagai syarat memilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal ini guna mengantisipasi mobilisasi penduduk saat pelaksanaan pilkada serentak. 
 
"Misalnya yang bersebelahan pilkada, daerah yang sebelahnya tidak pilkada, itu bagaimana pembuktian memastikan bahwa tidak ada mobilisasi massa pindah KTP, kita berpegang pada KTP-el," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting kepada Medcom.id, Selasa, 26 November 2019.
 
Menurut dia, aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan ini akan dikonsultasikan ke Komisi II DPR lalu diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM sebelum diundangkan sebagai aturan main Pilkada 2020.

"Soal kapan selesainya, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita selesaikan ini. Belum kita bawa rapat dengar pendapat (RDP)," terang Evi.
 
KPU menggelar uji publik dua peraturan sebagai regulasi dasar Pilkada 2020, Senin, 25 November 2019. Salah satunya ialah PKPU Nomor 2 Tahun 2017 dan perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.
 
"Untuk PKPU tentang tahapan, sebetulnya kami sangat berharap ini sudah bisa diundangkan, karena kebutuhan mengumumkan tahapan secepatnya," kata Ketua KPU Arief Budiman.
 
Dalam uji publik, tidak ada lagi tanggapan terkait perubahan poin-poin di PKPU. Naskah itu segera dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan