Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Indonesia belum membutuhkan sistem pemilu elektronik (e-voting). Indonesia lebih membutuhkan rekapitulasi suara elektronik (e-rekap) ketimbang e-voting.
"Ya terkait dengan gagasan e-voting tampaknya itu belum menjadi agenda dalam waktu dekat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Wahyu mengatakan beberapa negara maju yang pernah menerapkan e-voting justru kembali ke sistem manual. Misalnya, beberapa negara bagian di Amerika Serikat (AS) yang kembali ke sistem dari e-voting.
"Oleh sebab itu sebenarnya belum tentu gagasan e-voting itu relevan dengan kebutuhan kita di masa mendatang," ujar Wahyu.
Menurut dia, e-rekap paling tepat untuk diterapkan pada saat ini. Sistem itu menyederhanakan proses rekapitulasi suara sehingga hasil pemilu dapat diketahui lebih cepat.
KPU juga berpengalaman mengelola e-rekap. Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dinilai memiliki mekanisme yang sama dengan e-rekap. KPU mempertimbangkan penerapan e-rekap pada Pilkada 2020.
"Terlepas dari berbagai kelemahan, tetapi situng merupakan tonggak penggunaan teknologi informasi dalam rekapitulasi itu sudah bisa dilaksanakan. Jadi tampaknya kita lebih membutuhkan e-rekap ketimbang e-voting dalam waktu dekat ini," ujar Wahyu.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mendorong sistem e-voting dan e-rekap diterapkan di pemilu mendatang. Sistem tersebut akan disegerakan.
"Sistem e-voting kami akan minta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa diadakan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin, 5 Agustus 2019.
Menurut dia, sistem e-voting dan e-rekap dapat berjalan. Hanya memerlukan payung hukum untuk mengatur sistem berbasis elektronik itu.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Indonesia belum membutuhkan sistem pemilu elektronik
(e-voting). Indonesia lebih membutuhkan rekapitulasi suara elektronik (
e-rekap) ketimbang
e-voting.
"Ya terkait dengan gagasan
e-voting tampaknya itu belum menjadi agenda dalam waktu dekat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Wahyu mengatakan beberapa negara maju yang pernah menerapkan
e-voting justru kembali ke sistem manual. Misalnya, beberapa negara bagian di Amerika Serikat (AS) yang kembali ke sistem dari
e-voting.
"Oleh sebab itu sebenarnya belum tentu gagasan
e-voting itu relevan dengan kebutuhan kita di masa mendatang," ujar Wahyu.
Menurut dia,
e-rekap paling tepat untuk diterapkan pada saat ini. Sistem itu menyederhanakan proses rekapitulasi suara sehingga hasil pemilu dapat diketahui lebih cepat.
KPU juga berpengalaman mengelola
e-rekap. Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dinilai memiliki mekanisme yang sama dengan
e-rekap. KPU mempertimbangkan penerapan
e-rekap pada Pilkada 2020.
"Terlepas dari berbagai kelemahan, tetapi situng merupakan tonggak penggunaan teknologi informasi dalam rekapitulasi itu sudah bisa dilaksanakan. Jadi tampaknya kita lebih membutuhkan
e-rekap ketimbang
e-voting dalam waktu dekat ini," ujar Wahyu.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mendorong sistem
e-voting dan
e-rekap diterapkan di pemilu mendatang. Sistem tersebut akan disegerakan.
"Sistem
e-voting kami akan minta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa diadakan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin, 5 Agustus 2019.
Menurut dia, sistem
e-voting dan
e-rekap dapat berjalan. Hanya memerlukan payung hukum untuk mengatur sistem berbasis elektronik itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)