Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar

DPR Didesak Segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Intan Yunelia • 29 Januari 2020 13:09
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada DPR. Anggota dewan diminta segera melakukan pembahasan. 
 
"Kami harapkan proses dan mekanisme internal DPR bisa dilakukan dengan cepat sehingga pembahasan dan proses politik RUU PDP bisa dilakukan dengan simultan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Media Group, Jakarta Barat, Rabu, 29 Januari 2020.
 
Politikus NasDem ini menyebut pengesahan regulasi membuat informasi data masyarakat lebih aman. Pasalnya, marak penyalahgunaan data pribadi dalam kejahatan siber.

"Di dunia digital, transmisi dan pergerakan flow data begitu cepat maka perlindungan terhadap data-data pribadi rakyat Indonesia baik umum atau spesifik harus ada payung hukum yang kuat dan ini yang kita butuhkan," kata Johnny.
 
Johnny menuturkan sebanyak 126 negara telah memiliki General Data Protection Regulation (GDPR). Sementara di ASEAN baru ada empat negara, yakni Malaysia, Filipina, Thailand, dan Singapura.
 
"Indonesia akan menjadi negara ke 127 di dunia. dan akan menjadi negara kelima di ASEAN," ujar Johnny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan