Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut surat presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sudah dikirim ke DPR. Surat itu menjadi yang pertama yang dikirim ke Parlemen terkait RUU.
"Nanti tinggal dikomunikasikan dengan Parlemen," kata Johnny di Gedung Kemenkominfo Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020.
Johnny berharap proses politik terkait RUU tersebut cepat selesai. Terlebih, ada RUU lain yang juga dibahas, yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.
"Kami harap proses politik di DPR bisa dilakukan secara simultan dan paralel," ungkap dia.
Johnny belum mau membeberkan soal naskah akademik RUU tersebut. Ia hanya menyebut naskah RUU Perlindungan Data Pribadi terdiri dari 15 bab dan 72 pasal.
Politikus Partai NasDem ini mengatakan jumlah bab dan pasal bisa saja bertambah atau berkurang. Naskah akan dibahas DPR dalam rapat komisi.
"Mekanisme dan proses itu jadi kewenangan DPR RI khusunya Komisi I," pungkas dia.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut surat presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sudah dikirim ke DPR. Surat itu menjadi yang pertama yang dikirim ke Parlemen terkait RUU.
"Nanti tinggal dikomunikasikan dengan Parlemen," kata Johnny di Gedung Kemenkominfo Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020.
Johnny berharap proses politik terkait RUU tersebut cepat selesai. Terlebih, ada RUU lain yang juga dibahas, yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.
"Kami harap proses politik di DPR bisa dilakukan secara simultan dan paralel," ungkap dia.
Johnny belum mau membeberkan soal naskah akademik RUU tersebut. Ia hanya menyebut naskah RUU Perlindungan Data Pribadi terdiri dari 15 bab dan 72 pasal.
Politikus Partai NasDem ini mengatakan jumlah bab dan pasal bisa saja bertambah atau berkurang. Naskah akan dibahas DPR dalam rapat komisi.
"Mekanisme dan proses itu jadi kewenangan DPR RI khusunya Komisi I," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)