Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.

Salah Ketik Draf UU KPK Harus Dibuat Berita Acara

Whisnu Mardiansyah • 07 Oktober 2019 17:17
Jakarta: Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menilai kesalahan ketik di salah satu pasal draf UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lumrah terjadi. Tapi, perbaikan salah ketik itu perlu dibahas seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR.
 
"Cuma mekanismenya walaupun saya sudah tahu apa yang menjadi isi yang sebenarnya tapi kan tidak boleh saya mengambil keputusan tindakan sepihak sebagai ketua Baleg atau ketua panja," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2019.
 
Seluruh pengusul, minimal anggota panja, harus membuat berita acara perbaikan bersama pemerintah. Sejatinya tidak ada yang substansial dari kesalahan ketik mengenai batasan umur pimpinan lembaga antirasuah itu. Namun, Baleg harus segera meminta klarifikasi setiap fraksi.

"Sementara sedang kami kumpulkan, karena kemarin ada kesibukan soal pelantikan anggota DPR sehingga membuat ini ada keterlambatan," ujar Supratman.
 
Ketua DPR Puan Maharani juga menyebut salah ketik adalah hal yang lumrah. DPR segera menindaklanjuti kesalahan ketik dalam UU yang dibahas cukup singkat itu.
 
"Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan sudah bicarakan, nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
 
Sebelumnya, terdapat kesalahan ketik dalam draf UU KPK yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah pada 17 September 2019 lalu. Hal tersebut membuat Presiden urung menandatangani UU tersebut.
 
Kesalahan ketik terdapat pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan syarat pimpinan KPK. Di draf tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan