Jakarta: Ketua Tim Penyusun Kebijakan Manajemen Krisis Siber Richardus Eko Indrajit menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU-KKS) belum sempurna. Menurut Richardus, pemangku kepentingan harus segera duduk bersama DPR menyempurnakan RUU KKS.
"Direktur Utama-Direktur Utama yang memegang komputerisasi, memegang resource, kementerian duduk bersama," kata Richardus di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2019.
Richardus mengatakan RUU tersebut harus segera disahkan sebelum DPR periode ini selesai. Ia meyakini penyempurnaan RUU KKS bisa dilakukan dalam waktu cepat. Asalkan, para pihak mau sama-sama merumuskannya dengan pikiran jernih.
Guru Besar Ilmu Komputer ABFI Institute Perbanas itu melihat pro dan kontra RUU KKS terjadi akibat beberapa pihak yang bergelut di dunia siber merasa tidak dilibatkan. Ia pun menyarankan para pemangku kepentingan menggandeng sebanyak mungkin pihak dalam merumuskan RUU PKS.
"Di dalam siber stakeholdernya banyak. Jadi kalau mau bikin regulasi terkait soal siber mestinya semua stakeholder ya diajak rembuk," pungkasnya.
Sementara, Ahli Teknologi Informasi (TI) dan konsultan keamanan informasi Gildas Deograt mengamini RUU PKS belum sempurna dan masih perlu diperbaiki. Namun, ia juga berharap RUU KKS bisa diketuk palu periode ini.
Anggota tim penyusun kebijakan manajemen krisis siber itu menyebut RUU KKS sangat genting untuk segera disahkan. Pasalnya, sistem keamanan Indonesia amat terbuka dan minim regulasi.
"Analoginya gini, Indonesia di siber itu mohon maaf, perempuan cakep, sangat menarik, telanjang. Itu kondisi kita saat ini. Ya sangat terbuka," kata Gildas.
Gildas khawatir bila RUU KKS tidak segera disahkan, bakal kembali tertunda di periode berikutnya. "Yang jadi masalah kalau kita lihat prosesnya di DPR, begitu ganti DPR semuanya nol lagi," ungkap Gildas.
Jakarta: Ketua Tim Penyusun Kebijakan Manajemen Krisis Siber Richardus Eko Indrajit menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU-KKS) belum sempurna. Menurut Richardus, pemangku kepentingan harus segera duduk bersama DPR menyempurnakan RUU KKS.
"Direktur Utama-Direktur Utama yang memegang komputerisasi, memegang resource, kementerian duduk bersama," kata Richardus di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2019.
Richardus mengatakan RUU tersebut harus segera disahkan sebelum DPR periode ini selesai. Ia meyakini penyempurnaan RUU KKS bisa dilakukan dalam waktu cepat. Asalkan, para pihak mau sama-sama merumuskannya dengan pikiran jernih.
Guru Besar Ilmu Komputer ABFI Institute Perbanas itu melihat pro dan kontra RUU KKS terjadi akibat beberapa pihak yang bergelut di dunia siber merasa tidak dilibatkan. Ia pun menyarankan para pemangku kepentingan menggandeng sebanyak mungkin pihak dalam merumuskan RUU PKS.
"Di dalam siber stakeholdernya banyak. Jadi kalau mau bikin regulasi terkait soal siber mestinya semua stakeholder ya diajak rembuk," pungkasnya.
Sementara, Ahli Teknologi Informasi (TI) dan konsultan keamanan informasi Gildas Deograt mengamini RUU PKS belum sempurna dan masih perlu diperbaiki. Namun, ia juga berharap RUU KKS bisa diketuk palu periode ini.
Anggota tim penyusun kebijakan manajemen krisis siber itu menyebut RUU KKS sangat genting untuk segera disahkan. Pasalnya, sistem keamanan Indonesia amat terbuka dan minim regulasi.
"Analoginya gini, Indonesia di siber itu mohon maaf, perempuan cakep, sangat menarik, telanjang. Itu kondisi kita saat ini. Ya sangat terbuka," kata Gildas.
Gildas khawatir bila RUU KKS tidak segera disahkan, bakal kembali tertunda di periode berikutnya. "Yang jadi masalah kalau kita lihat prosesnya di DPR, begitu ganti DPR semuanya nol lagi," ungkap Gildas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)