Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

14 Februari, DPD Uji Calon Anggota BPK 2022-2027

Antara • 13 Februari 2022 03:10
Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dijadwalkan melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masa bakti 2022-2027. Ketua Komite IV DPD Sukiryanto mengatakan agenda itu dijadwalkan pada 14-15 Februari 2022 di Komplek DPD.
 
"Fit and proper ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPD RI. Hal ini termaktub dalam Pasal 23F ayat (1) UUD 1945," kata Sukiryanto dalam keterangannya di Jakarta Sabtu, 12 Februari 2022.
 
Ia menjelaskan, Pasal 23 F Ayat 1 menjelaskan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Setelahnya, diresmikan presiden. 

Pelibatan DPD dalam seleksi calon anggota BPK juga termaktub dalam pasal 191 Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
 
Peran DPD juga disebutkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 14 ayat (1) menjelaskan Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
 
Pelaksanaan fit and proper test akan dilaksanakan terhadap 15 calon anggota BPK masa bakti 2022-2027. Pada hari pertama, DPD akan melakukan uji kelayakan terhadap calon Anggota BPK Yves S. Palambang, Priyono Dwi Nugroho, Dori Santosa, Firmansyah, Didi Apriadi, Dadang Suwanda, Isma Yatun dan Haerul Saleh.
 
Kemudian, hari kedua terhadap Adrin Guntura, Syafri Adnan Baharuddin, Moza Pandawa Sakti, Kukuh Prionggo, Kristiawanto, Rachmat Manggala Purba, dan Osbal Saragi Rumahorbo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan