"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan diselesaikan (pekerjaannya) sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa, 18 Januari 2022.
Aturan terkait manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu mengatur masa kerja honorer. Pegawai non-PNS instansi pemerintah tetap bekerja paling lama lima tahun sejak aturan itu diteken, atau pada 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Menpan RB: Rekrutmen Guru Fokus pada PPPK di 2022
Di sisi lain, kata Tjahjo, pemerintah fokus melakukan transformasi digital menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sehingga, rekrutmen difokuskan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
"Khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," kata Tjahjo.
Dia mengatakan proses tersebut diperlukan karena transformasi digital bakal menggerus 30-40 persen ASN di posisi jabatan pelaksana. Tjahjo meminta seluruh pihak terkait melakukan persiapan alih tugas melalui upskilling dan re-skilling pegawai terkait.
"Sehingga mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan," kata Tjahjo.