Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah
Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah

Pemerintah Diminta Segera Mengirim Surpres dan DIM RUU TPKS

Anggi Tondi Martaon • 10 Februari 2022 15:04
Jakarta: Pemerintah diminta segera mengirim surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke DPR. Pembahasan belum bisa dilakukan jika keduanya belum diterima legislatif.
 
"Jika punya keseriusan dan hadir di tengah masyarakat untuk mengurangi kemungkaran (kekerasan seksual) itu ya segera dikirim DIM," kata Ketua DPP Fatayat NU Anggia Ermarini saat dihubungi, Kamis, 10 Februari 2022.
 
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan RUU TPKS sangat dibutuhkan. Beleid tersebut akan menjadi landasan bagi negara mencegah kekerasan seksual di tengah masyarakat.

Dia menegaskan peran negara sangat dibutuhkan dalam mencegah kekerasan seksual. Apalagi, kasus kekerasan seksual meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
 
"Seperti yang sudah saya bilang dalam beberapa kali kesempatan bahwa yang punya instrumen penghentian atau mengurangi kekerasan seksual itu yang paling masif dan terstruktur adalah negara," kata dia.
 
Dia berharap surpres dan DIM RUU TPKS bisa segera diserahkan ke DPR. Pemerintah diminta bekerja keras agar segera menyelesaikan pembuatan surpres dan menyusun DIM RUU TPKS.
 
Baca: Pimpinan DPR Timbang Usulan Bahas RUU TPKS saat Reses
 
Apalagi, sepekan lagi lembaga legislatif pusat itu akan memasuki masa reses pada 18 Februari 2022. Surpres dan DIM RUU TPKS diharap dibacakan dalam Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-III 2021-2022.
 
"Minggu depan sudah paripurna untuk penutupan. Jadi harus bekerja keras," kata dia.
 
Dia mengakui waktu tersisa tak banyak. Namun, pemerintah diharap punya keinginan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU TPKS.
 
"Sebenarnya pasti bisa, kalau ada political will pasti bisa," ujar dia.
 
Sebelumnya, pemerintah dikabarkan bakal mengirimkan surpres dan DIM RUU TPKS ke DPR pada Selasa, 8 Februari 2022. Namun, hingga saat ini legislatif belum menerima dokumen pembahasan tersebut.
 
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan alasan DPR belum menerima surpres dan DIM RUU TPKS. Pemerintah disebut masih melakukan penyempurnaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan