Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPU: Bawaslu Punya Kewenangan Monitoring Medsos Peserta Pemilu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 12 Juni 2022 11:34
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan bertanggung jawab dalam memonitoring media sosial peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bawaslu memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

"Karena Bawaslu punya kewenangan untuk pengawasan kampanye," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 12 Juni 2022.

Idham menilai peserta pemilu dari berbagai tingkatan harus terlebih dahulu mendaftarkan media sosialnya ke KPU. "Kami KPU di pelbagai tingkatan akan mempublikasikan daftar akun medsos yang akan digunakan untuk kampanye konstentan," kata dia.

Idham mengatakan pihaknya masih mengkaji akun yang diperbolehkan digunakan peserta pemilu. Kajian itu dengan melakukan uji publik.

"Ini tentunya perlu dikaji secara matang dan kami akan melakukan uji publik. Diuji nanti berapa banyak akun yang diperbolehkan, sekarang kita belum bisa berbicara banyak," kata dia.

Baca: KPU Didorong Segera Sahkan Aturan Pendaftaran Peserta Pemilu

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>