Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla

KPU Didorong Segera Sahkan Aturan Pendaftaran Peserta Pemilu

Indriyani Astuti • 12 Juni 2022 02:04
Jakarta: Peneliti dari Konsititusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M Ihsan Maulana mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu harus segera disahkan. Pasalnya, tahapan pendaftaran peserta pemilu akan berlangsung dalam waktu dekat, yakni 1 Agustus 2022.

"Kami mendorong supaya peraturan KPU yang lain terkait tahapan terdekat perlu disahkan agar dilakukan rapat dengar pendapat," ucap Ihsan ketika dihubungi, Sabtu, 11 Juni 2022.

Ia mengatakan setelah PKPU tentang tahapan dan jadwal disahkan, proses persiapan pemilu dapat segera dijalankan. Namun, implikasi lain, mengenai anggaran. Salah satu kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, pemerintah dan DPR mendorong anggaran pemilu yang telah disepakati sebesar Rp 76,6 triliun bisa terealisasi.

"Implikasi lain adalah ketersediaan anggaran, jangan sampai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 sudah dikeluarkan, tapi implementasinya tidak dieksekusi maksimal karena anggaran. Ini perlu dikomunikasikan dengan pemerintah dan DPR," ucap Ihsan.

Ihsan mencermati beberapa hal yang berpotensi membuat KPU bekerja lebih berat, salah satunya, terkait masa kampanye 75 hari. Waktu kampanye pada Pemilu 2024 lebih singkat ketimbang pemilu sebelumnya 6 bulan 3 minggu. 

Baca: Ini Bocoran Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Menurut dia, masa kampanye yang lebih singkat akan berdampak pada persiapan dan pencetakan logistik. Serta, penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu.

"Pada pemilu 2019, masa kampanye cukup panjang masih ada temuan tentang logistik yang kurang, rusak, tertukar dan sebagainya. Apalagi dengan waktu cukup singkat 75 hari," cetus dia.

KPU mengusulkan penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu hanya enam hari kalender. Usulan itu lantaran masa kampanye disepakati hanya 75 hari. Dengan kata lain, semakin lama penanganan sengketa, semakin sempit waktu yang dimiliki peserta pemilu berkampanye. 

Sementara itu, terang Ihsan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur batasan waktu penyelesaian sengketa pencalonan paling lambat 12 hari. Menurut dia, ketentuan itu juga menjadi acuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani sengketa pencalonan.

"Jadi limitasinya di sana, dengan dikeluarkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2022, kami berharap tidak ada yang tumpang tindih, antara praktik yang diatur dalam PKPU dengan UU Pemilu," ujar Ihsan.

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu telah resmi diundangkan, Kamis, 9 Juni 2022. Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan akan ada sembilan rancangan PKPU yang sedang, dan akan dibuat. 

Beberapa yang telah siap antara lain PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilu, PKPU tentang verifikasi partai politik, dan PKPU tentang daftar pemilih. Seluruh PKPU yang disiapkan KPU membutuhkan uji publik.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>