Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Medcom
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Medcom

Kehadiran UU TPKS Tak Bisa Ditunda Lagi

Fachri Audhia Hafiez • 07 Januari 2022 09:59
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi kebutuhan mendesak di Indonesia. Beleid itu akan menjadi salah satu jawaban dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.
 
"Kehadiran UU TPKS di negeri ini sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi, mengingat jumlah kasus dan modus tindak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini semakin memperihatinkan," tegas Rerie melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Januari 2022.
 
Rerie mengatakan tindak kekerasan seksual di Tanah Air sebagian besar mengancam perempuan dan anak. Padahal, perempuan dan anak berperan penting membangun generasi penerus yang tangguh.

"Bila para perempuan dan anak secara fisik dan mental dibayang-bayangi tindak kejahatan kekerasan seksual, bagaimana bangsa ini mampu membangun generasi penerus yang tangguh?," ucap Rerie.
 
Baca: Pemerintah Mulai Menyusun DIM RUU TPKS
 
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengatakan sejumlah pihak berkomitmen mempercepat pengesahan UU TPKS. Seruan yang digaungkan, yakni beleid tersebut menjadi dasar bagi para penegak hukum menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif.
 
Rancangan UU TPKS, kata Rerie, memuat sejumlah aspek mulai dari sanksi dan tindakan, hukum acara, hak-hak korban, pencegahan, rehabilitasi, serta pengawasan. Aspek-aspek itu diharapkan mampu mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual yang marak di masyarakat.
 
"Rancangan UU TPKS yang saat ini masih menunggu proses diajukan ke rapat paripurna DPR untuk disepakati sebagai RUU inisiatif DPR, memang memuat aturan yang menyeluruh dalam penanganan kasus kekerasan seksual," ujar Rerie.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan