Jakarta: Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR selesai menyusun naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). RUU tersebut segera dibawa ke tahap selanjutnya.
"Alhamdulillah hari ini panja telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik dan RUU BUMN. Draf tersebut juga sudah dilaporkan, dan disetujui dalam rapat pleno komisi VI untuk menjadi draf yang akan kita kirim ke Badan Legislatif (Baleg)," kata Ketua Panja Penyusunan Draf RUU BUMN, Mohamad Hekal, usai memimpin rapat di Komisi VI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.
Sebagai pengusul RUU BUMN, Komisi VI optimistis beleid yang sempat molor selama tiga periode itu bisa lolos sesuai dengan harapan, dan memberi manfaat bagi perusahaan BUMN, bangsa, dan negara. Dia berharap Baleg bisa segera menyelesaikan harmonisasi naskah RUU BUMN itu dan bisa secepatnya dikirim ke paripurna.
"Dan, kalau itu bisa berjalan lancar, targetnya di bulan januari berarti sudah bisa kami ajukan untuk disahkan menjadi draf revisi Undang-Undang inisiatif DPR tentang BUMN," ujar Hekal.
Baca: RUU BUMN Akan Menjadi Check and Balance
Sementara itu, anggota Panja RUU BUMN, Nasim Khan, menyampaikan revisi UU BUMN merupakan keniscayaan dalam menghadapi perkembangan zaman. Revisi UU tersebut juga agar kewenangan Kementerian BUMN dalam mengelola perusahaan di bawah naungannya bisa lebih meningkat dan bisa mengakomodasi semua kebutuhan.
"Menjadikan BUMN ini menjadi agent of government yang benar-benar profesional, yang bisa memberi keadilan sosial dan kepentingan bangsa dan rakyat," kata Hekal.
Menurut politikus PKB itu, perbaikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN diperlukan, karena peraturan tersebut belum bisa mengakomodasi semua kebutuhan dan perkembangan zaman.
Misalnya, aturan terkait pembentukan holding perusahaan BUMN. Sedangkan dalam praktiknya di beberapa tahun terakhir, kerap mencuat isu-isu soal penggabungan BUMN, holdingisasi, bahkan wacana membuat super holding.
Menurut dia, hal itu belum terakomodasi dalam UU BUMN. Apalagi, pemerintah sudah punya saham dwiwarna atau saham dengan hak khusus.
"Kita lakukan beberapa grouping, beberapa holding yang sebetulnya memang sebelumnya bumn-bumn ini secara umum memang sudah jadi holding company, tetapi holding company terhadap anak perusahaan, cucu, dan cicit di grupnya mereka sendiri," kata dia.
Jakarta: Panitia Kerja (Panja) Komisi VI
DPR selesai menyusun naskah Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). RUU tersebut segera dibawa ke tahap selanjutnya.
"Alhamdulillah hari ini panja telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik dan RUU BUMN. Draf tersebut juga sudah dilaporkan, dan disetujui dalam rapat pleno komisi VI untuk menjadi draf yang akan kita kirim ke Badan Legislatif (Baleg)," kata Ketua Panja Penyusunan Draf RUU BUMN, Mohamad Hekal, usai memimpin rapat di Komisi VI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.
Sebagai pengusul RUU BUMN, Komisi VI optimistis beleid yang sempat molor selama tiga periode itu bisa lolos sesuai dengan harapan, dan memberi manfaat bagi perusahaan BUMN, bangsa, dan negara. Dia berharap Baleg bisa segera menyelesaikan harmonisasi naskah RUU BUMN itu dan bisa secepatnya dikirim ke paripurna.
"Dan, kalau itu bisa berjalan lancar, targetnya di bulan januari berarti sudah bisa kami ajukan untuk disahkan menjadi draf revisi Undang-Undang inisiatif DPR tentang BUMN," ujar Hekal.
Baca:
RUU BUMN Akan Menjadi Check and Balance
Sementara itu, anggota Panja RUU BUMN, Nasim Khan, menyampaikan revisi UU BUMN merupakan keniscayaan dalam menghadapi perkembangan zaman. Revisi UU tersebut juga agar kewenangan Kementerian BUMN dalam mengelola perusahaan di bawah naungannya bisa lebih meningkat dan bisa mengakomodasi semua kebutuhan.
"Menjadikan BUMN ini menjadi
agent of government yang benar-benar profesional, yang bisa memberi keadilan sosial dan kepentingan bangsa dan rakyat," kata Hekal.
Menurut politikus PKB itu, perbaikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN diperlukan, karena peraturan tersebut belum bisa mengakomodasi semua kebutuhan dan perkembangan zaman.
Misalnya, aturan terkait pembentukan holding perusahaan BUMN. Sedangkan dalam praktiknya di beberapa tahun terakhir, kerap mencuat isu-isu soal penggabungan BUMN, holdingisasi, bahkan wacana membuat super
holding.
Menurut dia, hal itu belum terakomodasi dalam UU BUMN. Apalagi, pemerintah sudah punya saham dwiwarna atau saham dengan hak khusus.
"Kita lakukan beberapa grouping, beberapa
holding yang sebetulnya memang sebelumnya bumn-bumn ini secara umum memang sudah jadi
holding company, tetapi
holding company terhadap anak perusahaan, cucu, dan cicit di grupnya mereka sendiri," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)