medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPR memastikan tidak akan menindaklanjuti surat pemecatan Fahri Hamzah dari kursi DPR. Sebab, politikus PKS itu masih menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR belum menerima surat pemecatan dan pemberhentian antarwaktu Fahri dari DPP PKS. "Bukan ditolak (surat pemecatan). Tapi, tidak bisa ditindaklanjuti kalau ada masalah hukum. Kami menunggu sampai selesai. Sebulan dua bulan, setahun dua tahun, kita tidak tahu. Inkrah baru kita proses," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2016).
Menurut Fadli, pemecatan Fahri dari posisi Wakil Ketua DPR tidak mudah. Pemecatan hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan melanggar konstitusi, undang-undang, etika berat atau suka rela mengundurkan diri.
Fahri melawan pemecatan itu dengan menggugat PKS secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu, teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Ada tiga pihak yang menjadi tergugat di struktur kepengurusan PKS.
"Tergugat pertama presiden partai (Sohibul Iman)," kata kuasa hukum Fahri Hamzah Mujahid A. Latief di kantor PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa, 4 Maret.
Tergugat kedua, anggota dan ketua Majelis Tahkim PKS dan ketiga Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Fahri, dalam pokok gugatannya, berharap SK pemecatan terhadap dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan di PKS batal demi hukum.
medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPR memastikan tidak akan menindaklanjuti surat pemecatan Fahri Hamzah dari kursi DPR. Sebab, politikus PKS itu masih menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR belum menerima surat pemecatan dan pemberhentian antarwaktu Fahri dari DPP PKS. "Bukan ditolak (surat pemecatan). Tapi, tidak bisa ditindaklanjuti kalau ada masalah hukum. Kami menunggu sampai selesai. Sebulan dua bulan, setahun dua tahun, kita tidak tahu. Inkrah baru kita proses," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2016).
Menurut Fadli, pemecatan Fahri dari posisi Wakil Ketua DPR tidak mudah. Pemecatan hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan melanggar konstitusi, undang-undang, etika berat atau suka rela mengundurkan diri.
Fahri melawan pemecatan itu dengan menggugat PKS secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu, teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Ada tiga pihak yang menjadi tergugat di struktur kepengurusan PKS.
"Tergugat pertama presiden partai (Sohibul Iman)," kata kuasa hukum Fahri Hamzah Mujahid A. Latief di kantor PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa, 4 Maret.
Tergugat kedua, anggota dan ketua Majelis Tahkim PKS dan ketiga Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Fahri, dalam pokok gugatannya, berharap SK pemecatan terhadap dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan di PKS batal demi hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)