Sidang di MKD. Foto: MI
Sidang di MKD. Foto: MI

Analisis Mengapa 6 Anggota MKD Memvonis Berat Novanto

Tri Kurniawan • 16 Desember 2015 19:55
medcom.id, Jakarta: Enam anggota Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan Ketua DPR Setya Novanto melanggar kode etik kategori berat. Mengejutkan karena sikap mereka selama ini cenderung melindungi Novanto.
 
Analisis pengamat politik Hanta Yudha, pemberian sanksi berat merupakan taktik baru untuk mengamankan Novanto dari kursi tertinggi di Parlemen. Jika keputusan final MKD bahwa Novanto melanggar kode etik kategori berat, Mahkamah harus membentuk panel etik.
 
Sudah 15 anggota MKD menyatakan putusan di sidang terbuka. Sembilan menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori sedang dan enam kategori berat. Sanksi pelanggaran sedang adalah diberhentikan dari jabatan Ketua DPR, sementara sanksi pelanggaran berat dikeluarkan dari keanggotan Dewan.

Anggota MKD yang menyatakan Novanto terbukti melanggar kode etik kategori berat, yakni Dimyati Natakusuma (PPP), M. Prakosa (PDI Perjuangan), Sufmi Dasco (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir (Golkar), dan Ridwan Bae (Golkar).
 
Dua anggota MKD yang belum memberikan putusan karena diskors, yakni Kahar Muzakir (Golkar) dan Surahman Hidayat (PKS). Hanta memperkirakan Kahar juga akan memberikan sanksi berat, sedangkan Surahman ada dua kemungkinan ringan atau berat.
 
"Kalau misalnya keputusan MKD hari ini menyatakan sedang itu sudah ada keputusan, artinya Setya Novanto diberhentikan dari jabatan Ketua DPR," kata Hanta di Metro TV, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
 
Kalau yang menang Ridwan Bae Cs, proses kasus Novanto akan lebih panjang karena MKD harus membentuk panel etik sesuai Pasal 41 tentang Tata Beracara di MKD. Proses di panel etik bisa memakan waktu 30 hari, diperpanjang dua kali, bahkan tiga bulan.
 
Ada dua kemungkinan kenapa Ridwan Bae Cs memutuskan pelanggaran etik berat oleh Novanto. Pertama, balik badan karena sudah tahu akan kalah suara. Kemungkinan kedua, manuver politik.
 
"Dari sisi politik ini manuver karena kalau sanksi berat menang ada peluang mempertahankan Novanto. Di panel itu ada kemungkinan terbukti melanggar atau tidak terbukti," ujar Hanta.
 
Hanta menilai, sebenarnya Golkar, Gerindra, PPP, plus Muhammad Prakosa (PDI Perjuangan) konsisten dalam menyikap masalah Novanto. "Konsisten ingin memperpanjang proses ini dan ingin mempertahankan Novanto," kata dia.
 
MKD menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto sejak pukul 15.00 WIB. Novanto diduga melanggar kode etik karena bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
 
Dalam pertemuan itu, Novanto bersama pengusaha M. Riza Chalid membicarakan soal kelanjutan kontrak karya Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021. Novanto juga diduga meminta saham Freeport dan proyek lain.
 
***
 
Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 BAB VIII tentang Tata Beracara MKD
 
Bab VII Panel Bagian Kesatu Tata Cara Pembentukan Tim Panel
 
Pasal 39
 
(1) Dalam hal MKD menangani kasus pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk Panel yang bersifat ad hoc.
 
(2) Putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.
 
Pasal 40
 
(1) MKD membentuk Panel untuk menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian Anggota.
 
(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota MKD dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.
 
(3) Anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.
 
(4) Apabila prinsip musyawarah dan mufakat tidak tercapai, 3 (tiga) anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih berdasarkan suara terbanyak dan kemudian ditetapkan dalam keputusan MKD.
 
(5) Anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat harus memiliki integritas yang mewakili akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan/atau praktisi hukum. (
 
6) Pimpinan MKD menerima usulan bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat secara terbuka.
 
(7) Bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat diseleksi dan ditetapkan dalam rapat pleno MKD. 23
 
(8) Pembentukan Panel paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak MKD memutuskan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat terhadap Anggota.
 
Pasal 41
 
(1) Panel dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota panel berdasarkan musyawarah dan mufakat.
 
(2) Panel melaksanakan tugasnya untuk menyelidiki dan memverifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat.
 
(3) Panel melakukan persidangan secara tertutup.
 
(4) Panel berhak memanggil saksi dan ahli serta menghadirkan barang bukti dalam persidangan.
 
(5) Panel dalam penetapan putusannya berbunyi; a. menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau b. menyatakan Teradu terbukti melanggar.
 
(6) Putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.
 
(7) Panel bekerja paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali.
 
Pasal 42
 
Syarat menjadi anggota Panel yang mewakili unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) adalah: a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang tidak tercela; b. memiliki kredibilitas dan integritas; c. menguasai ilmu hukum dan memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah magister; dan e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan