Dirut PT Indoguna Maria Elizabet Liman. ANTARA/Wahyu Putro A
Dirut PT Indoguna Maria Elizabet Liman. ANTARA/Wahyu Putro A

Maria Elizabet Liman Pasrah Hadapi Vonis Hari Ini

13 Mei 2014 11:45
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi, Maria Elizabet Liman, mengaku pasrah menghadapi vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Jalan RH Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2014).
 
"Ibu pasrah saja menyerahkan kepada majelis hakim karena semua fakta dan bukti-bukti sudah diungkap dalam persidangan," kata Kuasa Hukum Elizabeth, Denny Kailimang, melalui pesan singkat, Selasa.
 
Denny mengharapkan majelis hakim dapat memberikan penilaian berdasarkan keterangan yang telah diungkap  semua saksi dalam upaya menemukan kebenaran yang hakiki. Ia juga berharap putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya sesuai dengan rasa keadilan.

"Semoga majelis hakim dapat memberikan penilaian untuk menemukan kebenaran yang hakiki dan memberikan keadilan dalam putusannya sesuai dengan kebenaran yang terungkap dalam persidangan," sambungnya.
 
Jaksa Penuntut Umum telah menilai Elizabeth terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama sehingga Dirut PT Indoguna tersebut dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Elizabeth juga dikenai denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.(M Rodhi Aulia)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan