Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Soal Nomor Urut Parpol, KPU Bakal Ubah PKPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 17 November 2022 01:30
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) soal nomor urut partai politik (parpol). Hal itu akan dilakukan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu disahkan pemerintah.
 
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, jika Perppu sudah disahkan maka pihaknya akan melakukan perubahan pada PKPU No 4 Tahun 2022 khususnya Pasal 137.
 
"Untuk pasal 137 PKPU No 4 Tahun 2022 kita akan revisi apabila perppunya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini," tegas Idham, Rabu, 16 November 2022.

Intinya, kata Idham, sebagai pelaksana undang-undang tentunya KPU akan menunggu norma yang diatur dalam Perppu Pemilu. Idham juga menggarisbawahi bahwa rancangan Perppu ini sifatnya tidak mengikat tetapi bersifat terbuka.
 
Artinya, kata Idham, KPU mempersilahkan partai yang menginginkan menggunakan nomor urut sebelumnya. Kemudian, bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru akan tetap difasilitasi oleh KPU untuk dilakukan pengundian.
 

Baca juga: KPU Andalkan Sosialisasi untuk Menghindari Kecurangan Pemilu


 
Diketahui, Perppu Pemilu awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024. Sejatinya, pemerintah tinggal menerbitkan dan menyerahkan ke parlemen. 
 
Tetapi, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyebut proses pembuatan perppu bakal melebar di luar isu pemilu DOB Papua. salah satu isu tersebut ialah menyoal nomor urut parpol dalam pemilu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan