Pemilu. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Pemilu. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal.

Penandaan eks Koruptor Dianggap Tepat

Whisnu Mardiansyah • 19 September 2018 10:42
Jakarta: Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus sepakat dengan wacana mantan narapidana kasus korupsi ditandai khusus di dalam surat suara. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terpilihnya mantan koruptor ke Parlemen. 
 
"Cara-cara yang paling mungkin dilakukan untuk memastikan mimpi mengadang langkah mantan napi koruptor terpilih di bilik suara pada Pemilu nanti. Termasuk jika KPU menginginkan agar nama mantan napi koruptor itu diberikan tanda khusus pada kertas suara," kata Lucius saat dihubungi Medcom.ID, Selasa, 18 September 2018. 
 
Menurut dia, yang lebih mendesak saat ini membangun kesadaran publik sejak dini dalam memilih calon wakil mereka di Parlemen. Apalagi, kini mantan koruptor diberikan keleluasaan oleh Mahkamah Agung (MA) bisa ikut masuk ke parlemen. 

Ia menambahkan pascaputusan MA ini sejatinya tanggung jawab moral ada di tangan partai politik peserta pemilu. Pasalnya, mereka telah meneken pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan narapidana koruptor. 
 
"Partai politik sesungguhnya menjadi penanggung jawab utama terkait munculnya nama-nama mantan napi koruptor dalam daftar caleg," tegas dia. 
 
Baca: Pertimbangan MA Batalkan Larangan Eks Koruptor Nyaleg
 
Parpol tidak begitu saja bisa lepas tanggung jawab dengan dalih putusan MA. Apalagi, banyak dukungan dari masyarakat terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
 
"Parpol tak bisa dibebaskan dari beban tanggung jawab ketika kini publik ramai-ramai mendukung langkah KPU melarang mantan napi koruptor nyaleg," kata dia. 
 
MA membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g, Pasal 60 huruf j, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Aturan ini terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk nyaleg. Artinya, caleg mantan narapidana korupsi tetap diperbolehkan maju di pemilihan anggota legislatif. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan