Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad. Foto: R Rekotomo/Antara
Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad. Foto: R Rekotomo/Antara

Wali Kota Pekalongan Apresiasi Putusan MK

Bambang Mujiono • 09 Juli 2015 20:11
medcom.id, Pekalongan: Wali Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Basyir Ahmad mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r UU Pilkada. Seiring putusan MK itu, Basyir makin bulat untuk mundur dari jabatannya sebagai wali kota.
 
Namun demikian, dia mengaku belum berniat memajukan istrinya, Balqis Diab, dalam pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini. Yang pasti dia lega dengan putusan MK. Putusan ini membuka peluang keluarganya menjadi kepala daerah. 
 
"Keluarga saya jadi punya kesempatan yang sama dengan saya, menjadi kepala daerah di sini atau di daerah lain," ujarnya di Pekalongan, Kamis (9/7/2015).

Basyir mengaku sudah menduga MK akan mengeluarkan putusan tersebut. "Sekarang yang penting bagaimana bupati atau wali kota atau gubernur diawasi, bukan keluarganya yang dilarang untuk maju sebagai kepala daerah," lanjut Basyir.
 
Basyir mendukung jika pemerintah menerbitkan aturan terkait pengawasan politik dinasti.
 
Dalam kesempatan itu, Basyir menegaskan, dirinya hingga saat ini belum resmi mengajukan istrinya maju sebagai Wali Kota Pekalongan. Menurutnya, ada mekanisme pengajuan calon di internal partai. 
 
"Semua harus tunduk pada aturan partai," ucapnya. 
 
Yang jelas, kata dia, dirinya akan tetap mundur sesuai dengan surat yang sudah diajukannya ke Mendagri sebelum ada putusan MK. Dia berjanji mengawal sosok yang dianggapnya cukup baik untuk menggantikan dirinya sebagai wali kota. 
 
"Nanti saya berkonsentrasi di kampanye calon yang diusung. Karena itulah saya harus mundur," pungkasnya.  
 
Diberitakan sebelumnya, Basyir mengajukan pengunduran diri ke Mendagri. Banyak pihak menduga pengunduran dirinya terkait pencalonan istri Basyir, Balqis Diab, yang disebut-sebut akan maju dalam pilkada serentak, Desember mendatang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan