Tjahjo Kumolo di Kantor Wapres-----MTVN/Dheri
Tjahjo Kumolo di Kantor Wapres-----MTVN/Dheri

Aliran Kepercayaan Dapat Dicantumkan KTP

Erandhi Hutomo Saputra • 21 Mei 2015 08:09
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri memastikan identitas agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap harus dicantumkan. Hal itu juga berlaku bagi masyarakat yang memiliki keyakinan di luar enam agama yang diakui pemerintah.
 
Pemerintah telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk mengakomodir penganut kepercayaan untuk dapat menuliskan kepercayaan yang dianut di dalam KTP. "Yang di luar enam agama wajib ditulis dan sudah diinstruksikan ke semua kepala daerah," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu 20 Mei kemarin.
 
Tjahjo menjelaskan, prinsip utama dari pencantuman tersebut tidak lain untuk kepentingan data kependudukan. Data tersebut salah satunya dibutuhkan menyangkut tata cara yang harus dilakukan ketika seseorang meninggal.

"Kalau meninggal di jalan, dimakamkan di mana dan sebagainya," terang Tjahjo.
 
Soal aliran kepercayaan yang harus dicantumkan di luar enam agama yang diakui Pemerintah, Tjahjo menyatakan hal itu diserahkan kepada individu masing-masing. Yang penting, tidak ada unsur pemaksaan saat mencantumkan nama agama itu.
 
"Terserah (misalnya) nama penghayat, dulu kan ada dipaksa berbau Islam ya tulis Islam, dulu kan kadang-kadang orang enggak mau, (karena) itu keyakinan," jelas Tjahjo.
 
Tjahjo menerangkan, pihaknya telah mempertimbangkan saran atau masukan dari pihak-pihak terkait seperti tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Menteri Agama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan