Ilustrasi. Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)
Ilustrasi. Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)

PBNU Berharap Perppu Ormas Disahkan Menjadi Undang-Undang

24 Oktober 2017 10:48
medcom.id, Jakarta: Ketua Harian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Suhud berharap DPR RI dapat mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang hari ini, Selasa 24 Oktober 2017, dibahas dalam rapat paripurna.
 
Keberadaan Perppu Ormas dinilai penting untuk menjaga pondasi negara yakni Pancasila dan keutuhan NKRI di tengah dinamika politik yang ada.
 
"Alasannya jelas sekali, tujuan syariah dari Perppu ini tidak lain untuk menjaga traktat nasional kita, perjanjian atay kesepakatan bersama kita yang namanya Pancasila," ujar Marsudi, dalam Metro Pagi Primetime, Selasa 24 Oktober 2017.

Jika Perppu kemudian dibiarkan mangkrak dan masuk kembali dalam pembahasan komisi, Marsudi mengatakan bukan tidak mungkin akan tumbuh organisasi-organisasi lain yang dibawa oleh pendatang yang tidak paham dan tidak tahu bagaimana sejarah mendirikan bangsa ini.
 
Padahal, urgensi pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang merupakan upaya final untuk menjaga kesepakatan pembentukan negara yang dilakukan sudah sejak lama.
 
"Itu untuk menjaga konsensus, kesepakatan bersama. Kalau tidak terjaga, hilang kesepakatan maka tidak ada negara Pancasila lagi. Itulah maksudnya," kata Marsudi.
 
Marsudi mengakui bahwa masih ada silang pendapat di lapisan legislator dalam pembahasan Perppu Ormas tersebut. Namun Dia yakin bahwa tarik menarik pendapat antaranggota dewan pasti menemukan titik temu untuk mengesahkan Perppu itu menjadi Undang-undang.
 
"Ketika dalam musyawarah tarik sana sini sedikit nanti kan akan ketemu sisi yang bisa dikompromikan dalam musyawarah itu. Tujuannya kan menjaga Pancasila, jangan sampai mengambrukkan Pancasila," jelasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan