medcom.id, Jakarta: Anggota DPD Nofi Candra berharap, ke depan DPD bisa diikutsertakan dalam menyusun peraturan daerah (perda). Tujuannya agar perda yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak tumpang tindih dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat atau undang-undang.
Nofi mengusulkan itu menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016. Putusan itu memberikan kekuatan pada perda dan menghilangkan kewenangan menteri Dalam Negeri dan pemerintah pusat untuk membatalkan aturan yang sudah diberlakukan. Kewenangan pemerintah pusat hanya menyisakan evaluasi rancangan perda atau supervisi penyusunan perda.
"DPD sebagai representasi daerah mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terutama pelaksanaan undang-undang di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah perda," kata Nofi dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Oktober 2017.
Nofi yang saat ini dipercaya sebagai Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD mengatakan, usula itu sudah pernah diajukan ke DPR dengan cara merevisi Undang Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Dalam revisi agar memasukkan pasal terkait keikutsertaan empat anggota DPD dalam evaluasi rancangan perda," ujar dia.
Nofri juga mendukung salah satu komitmen rembuk nasional DPD Harmonisasi Legislasi Nasional dan Legislasi Daerah. Resolusi yang dimaksud yaitu membentuk sebuah wadah konsultasi antara pusat dan daerah agar ke depan perda yang dilahirkan tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Serta juga mengusulkan sebuah undang-undang agar perda yang akan dibuat ada payung hukumnya," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPD Nofi Candra berharap, ke depan DPD bisa diikutsertakan dalam menyusun peraturan daerah (perda). Tujuannya agar perda yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak tumpang tindih dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat atau undang-undang.
Nofi mengusulkan itu menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016. Putusan itu memberikan kekuatan pada perda dan menghilangkan kewenangan menteri Dalam Negeri dan pemerintah pusat untuk membatalkan aturan yang sudah diberlakukan. Kewenangan pemerintah pusat hanya menyisakan evaluasi rancangan perda atau supervisi penyusunan perda.
"DPD sebagai representasi daerah mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terutama pelaksanaan undang-undang di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah perda," kata Nofi dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Oktober 2017.
Nofi yang saat ini dipercaya sebagai Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD mengatakan, usula itu sudah pernah diajukan ke DPR dengan cara merevisi Undang Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Dalam revisi agar memasukkan pasal terkait keikutsertaan empat anggota DPD dalam evaluasi rancangan perda," ujar dia.
Nofri juga mendukung salah satu komitmen rembuk nasional DPD Harmonisasi Legislasi Nasional dan Legislasi Daerah. Resolusi yang dimaksud yaitu membentuk sebuah wadah konsultasi antara pusat dan daerah agar ke depan perda yang dilahirkan tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Serta juga mengusulkan sebuah undang-undang agar perda yang akan dibuat ada payung hukumnya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)