Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo-- MI/Mohamad Irfan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo-- MI/Mohamad Irfan

Komisi III Diminta Berhati-hati dalam Merumuskan Pasal Pidana LGBT

Ilham wibowo • 25 Januari 2018 02:28
Jakarta: Perluasan pasal pidana asusila terkait perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) bakal dibahas dalam RUU KUHP. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo meminta Komisi III berhati-hati dalam merumuskan pasal tersebut.  
 
Menurut Firman, produk hukum dari perluasan pasal tersebut mesti tepat dalam penerapannya. Jangan sampai, kata dia, kelompok yang pro terhadap LGBT malah memanfaatkan momentum dalam perumusan pasal RUU KUHP. 
 
"Nah ini tentu yang perlu sangat hati-hati. Ada memang pihak-pihak yang mungkin golongan mereka bahwa kriteria kekerasan seksual itu tidak serta merta seperti halnya LGBT, ini ada yang berpendapat seperti itu," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018. 

Firman mengatakan, pembahasan soal perluasan pemidanaan tersebut masih berkutat dalam delik pidana yang diterapkan. Tim perumus RUU KUHP masih perlu menyiasati ihwal penerapan pidana bagi pelaku LGBT yang dilakukan atas dasar dalih apapun.
 
“Ada yang pendapat seperti itu, bahwa kalau melakukan tindakan seksual yang menyimpang  walaupun itu tidak lazim, tapi itu memberikan kenikmatan di antara mereka. mereka berpandangan bahwa itu tidak ada unsur kekerasannya,” tutur Firman.
 
Baca: Rancangan KUHP hanya Atur Perilaku Menyimpang LGBT
 
Ia meyakini seluruh fraksi di DPR bakal menolak legalisasi aktivitas kelompok LGBT. Ia juga tak ingin hasil pengesahan RUU KUHP dijadikan celah upaya perlindungan kelompok tersebut. 
 
“Ini yang harus hati-hati ketika di UU KUHP yang diatur tentang kekerasan seksual ini agak berbahaya. Jangan sampai nanti merasa diperlakukan tidak senono karena merasa nikmat tapi perbedaanya sesama jenis,” imbuhnya.
 
Ia menambahkan, perluasan pasal mengakomodasi pidana kelompok LGBT tersebut telah diusulkan untuk masuk dalam kategori ranah privat. Tiga substansi telah dirumuskan seperti perzinahan di luar nikah, perbuatan cabul sesama jenis dan kumpul kebo. 
 
“Kalau itu bisa disepakati, maka akan bisa bahwa posisi yang namanya LGBT itu termasuk dalam pelanggaran yang ada sanksi pidananya. Ini masih dalam perdebatan,” pungkas dia. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan